Polres Muratara Amankan Tiga Tersangka Penjual Narkotika

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap tiga terduga penjual narkotika jenis shabu. Ketiga tersangka tersebut adalah Andi Umar (40), warga SP 11 Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung; Mardoni (29), warga Dusun II Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti; dan Lukman Fandri (39), warga Dusun II Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/7/2024) di lokasi dan waktu yang berbeda. Andi Umar ditangkap di belakang rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, Mardoni di pondok kebun kelapa sawit di Desa Simpang Nibung sekitar pukul 16.00 WIB, dan Lukman Fandri di sebuah pondok miliknya sekitar pukul 17.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari Andi Umar berupa 13 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 2,94 gram, satu kotak plastik, dan satu celana pendek motif kotak-kotak. 

Dari Mardoni, polisi mengamankan lima bungkus plastik klip berisi shabu seberat 9,07 gram, dua timbangan digital, enam bungkus plastik klip kosong, satu sekop pipet, delapan korek api gas, lima alat hisap shabu (bong), sepuluh pirek kaca, dan satu tas selempang hitam. Sementara dari Lukman Fandri, barang bukti yang disita adalah satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,44 gram, satu pirek kaca berisi shabu seberat 1,39 gram, satu handphone merah, dan satu bilah pisau.

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A/36/VII/2024 untuk Andi Umar, LP/A/37/VII/2024 untuk Mardoni, dan LP/A/38/VII/2024 untuk Lukman Fandri.

"Benar, ketiga tersangka penjual narkotika jenis shabu ini ditangkap di tanggal yang sama namun pada waktu yang berbeda. Sekarang ketiganya sudah diamankan di Mapolres Muratara," kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, saat dikonfirmasi, Rabu (7/8).

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Andi Umar ditangkap dengan barang bukti di saku celana sebelah kiri. Mardoni ditangkap berdasarkan informasi dari Andi Umar, dan Lukman Fandri ditangkap berdasarkan informasi dari Mardoni. Handphone milik Lukman Fandri telah diserahkan kepada Polda Sumsel untuk diselidiki lebih lanjut guna mengetahui jaringan tersangka.

"Ketiga tersangka diamankan di tempat yang berbeda berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka," jelasnya.

Iptu Marhan Saputra menambahkan bahwa Andi Umar sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan personil Sat Narkoba, tersangka akhirnya berhasil diamankan. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal enam tahun.