Polres Lubuklinggau Didemo Warga, Gegara Oknum Minta Uang Damai Rp25 juta

Demo digelar puluhan warga di depan pintu keluar Polres Lubuklinggau/ist
Demo digelar puluhan warga di depan pintu keluar Polres Lubuklinggau/ist

Demo digelar puluhan warga di depan pintu keluar Polres Lubuklinggau pada Rabu, 9 Agustus 2023 siang. Demo tersebut dilakukan puluhan warga dari Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 


Mereka meminta kasus perkara Heriyanto, pedagang sembako asal Desa Sukaraya Baru dicabut.Sebelumnya, Heriyanto diamankan oleh kepolisian Polres Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Muhammad Arira Fitra selaku Juru Bicara Aksi dari Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) mengatakan, penangkapan Heriyanto terbilang sewenang-wenang dan diduga dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pemerasan (Pungli). Karena korban menurutnya diduga diminta uang damai sebesar Rp20-25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus.

"Heriyanto adalah pedagang sembako yang bekerja untuk menafkahi keluarganya," bebernya.

Selain itu tambahnya, Heriyanto menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan Terawas, Musi Rawas ke Kota Lubuklinggau. Dan menurutnua penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian.

"Malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (di penjara)," jelasnya.

Dalam kasus ini, ia mengungkapkan, Heriyanto disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan menurutnya, Pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil,

"Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. Kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri," tegasnya.

Melainkan sambungnya ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif. Sebab itu sambungnya lagi, ada enam pertimbangan yang diberikan oleh pihaknya. Diantaranya yang pertama Heriyanto adalah pedagang sembako biasa yang mencari nafkah dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.  

"Membiayai serta menghidupi orang tuanya yang sedang sakit, istri dan empat orang anaknya yang masih sekolah," bebernya.

Kemudian yang kedua adalah Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 Kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh diatas harga HET. 

Kata Muhammad, hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya. Mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. "Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp 2.000 - Rp 3.000 pertabung," ujarnya.

Lalu yang ketiga yaitu usaha Heriyanto sebagai pedagang warung sembako di Desa Sukaraya Baru sangat membantu masyarakat untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan gas elpiji 3 Kg bersubsidi. Mengapa demikian? 

"Karena Dusun Sukaraya Baru adalah wilayah pedesaan. Sehingga jarak tempuh untuk dapat memperoleh kebutuhan gas elpiji 3 kg sangat jauh. Kemudian agen/pangkalan yang ada di daerah Terawas masih terbatas, membuat masyarakat setempat sangat sulit mengakses untuk membeli gas elpiji 3 Kg bersubsidi," jelasnya.

Karena itu tuntutan pihaknya mendesak Polres Lubuklinggau harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat. 

Selanjutnya meminta hentikan tindakan kriminalitas dan pemerasan yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia terhadap rakyat kecil, buruh, pedagang, petani dan rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun. Kemudian pihak kepolisian Republik Indonesia harus menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia dengan bersikap adil dan berpihak kepada rakyat kecil. 

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, perkara tersebut sudah ia sampaikan dalam dialog dengan perwakilan pendemo. Dan penanganannya pertama kali diterima serta disidik polisi pada tanggal 3 Juli 2023. 

Sedangkan dirinya sendiri baru serah terima jabatan sebagai Kapolres Lubuklinggau pada 17 Juli 2023. "Terkait isu pungli itu pihak Polda akan menurunkan tim dari propam untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak-pihak yang diduga. Apakah benar atau tidak kita bisa apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan," jelasnya.