Polres Empat Lawang Amankan Miras dan Rokok Tanpa Cukai

Polres Empat Lawang melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa warung dan toko di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (22/9) sekitar pukul 20.30 WIB.


Giat operasi dan razia miras ini dilakukan oleh personil Polsek Ulu Musi dan personil Sat Intelkam Polres Empat Lawang yang dipimpin Kasat Intelkam Iptu Suparna dan Kanit Reskrim Aipda M Fais. 

Setidaknya ada 6 dus minuman keras (miras) berhasil disita. Selain mengamankan miras, tim juga menyita 36 bungkus rokok tanpa cukai yang berasal dari sebuah toko milik warga Desa Karang Anyar.

Kasat Intelkam Polres Empat Lawang Iptu Suparna mengatakan, razia perederan miras tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif. 

Sasaranya, yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras. "Dari razia miras ini, anggota berhasil mengamankan 6 Dus miras merk Mansion, Vodka dan 36 bungkus rokok merk Joyo tanpa cukai," ungkapnya.

Pemilik toko untuk sementara diberi sanksi peringatan dan dihimbau supaya tidak jualan miras dan rokok tanpa cukai lagi. "Tapi jika kedepan kembali berjualan, terpaksa akan di proses hukum," katanya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak takut memberikan informasi kepada Polsek setempat atau Polres Empat Lawang jika ditemukan peredaran miras di wilayahnya.

"Karena kami akan rutin melakukan giat razia peredaran miras ini untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang ini," tukasnya.