Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021, termasuk untuk anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong
- Salim Said Kamus Berjalan soal Politik dan Militer
- Inginkan Perubahan, Politisi Gerindra Ikut Pilbup Muara Enim 2024
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati membenarkan bahwa pada situs e-lhkpn, Arteria terakhir menyampaikan LHKPN pada periodik 2019.
"Benar. Pada situs elhkpn yang dapat diakses oleh masyarakat, tercatat laporan terakhir disampaikan pada 30 April 2020 untuk LHKPN periodik tahun pelaporan 2019," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (23/1).
Sehingga kata Ipi, pihaknya mengimbau Arteria yang belum melaporkan LHKPN periodik 2020, agar segera menyerahkan LHKPN tahun 2021 kepada KPK. Secara teknis laporan pada KPK yakni dengan posisi harta kekayaan per 31 Desember 2021.
"KPK mengimbau bagi Penyelenggara Negara dan wajib lapor lainnya yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2021 agar melaporkan sebelum 31 Maret 2022," pungkas Ipi.
Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website resmi LHKPN KPK, Arteria tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya periode 2019 sebesar Rp 19.235.841.661.
Arteria tercatat rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak 2016 hingga 2019. Pada 2016 hingga 2018, Arteria memiliki nilai harta yang sama, yakni sebesar Rp 13.523.825.426. Namun, tidak diterima LHKPN milik Arteria pada tahun 2020.
- Moge dan Mobil Mewah Ridwan Kamil Ternyata Tidak Masuk LHKPN
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU