Jajaran Polda Metro Jaya bergerak cepat usai unggahan Joseph Suryadi yang diduga menistakan nabi Muhammad SAW, menyebar dan viral di media sosial.
- Harta Terdakwa Korupsi Asabri Naik, Kejagung Didesak Buru Asetnya hingga Luar Negeri
- Tim Polda Sumsel Amankan Berkas dan Laptop dari Kantor DHD Farm Indonesia
- Bobol Rumah Pakai Senjata Api, Remaja Putus Sekolah Asal Jambi Ditangkap Polisi
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, usai diamankan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya langsung menetapkan Joseph sebagai tersangka.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi atau JS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12).
Usai resmi ditetapkan tersangka, Zulpan menjelaskan Joseph langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Oleh penyidik, penghina Rasulullah itu dikenakan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP.
Sebelumnya di media sosial sempat diramaikan dengan tagar #TangkapJosephSuryadi. Tagar ini muncul setelah Joseph diduga melakukan penistaan agama.
- Dilaporkan Penistaan Agama, TikTokers Galih Loss Jadi Tersangka
- Komika Aulia Rahman Diduga Menista Agama, Tim Daerah Jangan Buang Badan
- Ketua MUI Lampung Tegaskan Pernyataan Komika Aulia Rahman Masuk Klaster Menghina Agama