Polisi Tembak Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Lubuklinggau

Kepolisian Resort Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka perampokan dan pemerkosaan seorang mahasiswi, inisial LA (21) di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara/ist
Kepolisian Resort Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka perampokan dan pemerkosaan seorang mahasiswi, inisial LA (21) di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara/ist

Kepolisian Resort Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka perampokan dan pemerkosaan seorang mahasiswi, inisial LA (21) di Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (14/5), sekitar pukul 08.00 WIB.


Pelaku ternyata Eko Sutiono  (30), yang merupakan tetangga korban. Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Romi menggelar press release kasus perampokan disertai pemerkosaan yang dilakukan tersangka Eko Sutiono (30) terhadap korban LA (21), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Jumat (20/5).

Menurutnya kejadian itu bermula korban sedang tiduran di dalam kamarnya. Korban mendengar suara benda jatuh dari arah dapur, dan dia melihat ada seseorang yang mengintip kearah kamar korban, tapi korban mengira jika itu adalah adiknya.

Namun, ketika korban mengetahui bukan adiknya melainkan pelaku, lalu pelaku langsung masuk kedalam kamar korban dan menodongkan pisau kearah korban seraya berkata.“Diam Kau Kalu Dak Ku Bunuh Kau,” katanya.

Kemudian pelaku langsung mengambil handphone yang ada di tangan korban, mengambil laptop beserta tasnya dan mengambil uang milik korban. “Bangun tunjukkan tempat yang lain,” kata pelaku kepada korban.

Kemudian korban mengantar pelaku ke kamar ibunya yang berada di sebelah kamar korban. Sewaktu di dalam kamar ibunya tersebut, pelaku mengikat tangan dan kaki korban, setelah itu dia membongkar semua isi lemari dan mengambil uang sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). 

Kemudian dalam keadan terikat kaki dan tangannya, korban dipaksa berjalan keluar kamar ibunya tersebut dan di suruh duduk di kursi yang terletak di dekat kamar ibunya.

Pelaku masuk dan mengambil uang dikamar ketiga, setelah itu pelaku langsung menarik korban menuju kedalam kamar korban, lalu pelaku mendorong korban keatas kasur kemudian pelaku merobek baju dan celana yang dipakai oleh korban, lalu pelaku memperkosa korban.

Pelaku kembali mengikat kaki korban, setelah itu pelaku memakai kembali celana dan celana dalamnya, dan langsung keluar dari kamar korban. Kurang lebih lima) menit dari kepergian pelaku, korban membuka ikatan kaki dan tangannya, lalu korban memakai pakaian kembali dan setelah itu korban berteriak memintah tolong. Lalu korban ditolong oleh tiga orang tetangganya, sedangkan pelaku telah melarikan diri.

Menurutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan riksa saksi-saksi serta BB yang diamankan, patut diduga pelaku perampokan disertai pemerkosaan adalah diduga tersangka Eko Sutiono.

“Pada hari Minggu (15/5) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Macan Linggau melakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat persembunyiannya,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak kooperatif dan melawan petugas serta berhasil lari dari sergapan petugas. Dia lalu diberikan peringatan dengan melakukan tembakan peringatan, tapi tidak diindakan pelaku, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan dan kiri pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan perampokan disertai dengan melakukan kejahatan seksual terhadap korban, dan mengambil satu buah laptop beserta tas ransel, satu HP Oppo dan uang tunai Rp.4.000.000,. Pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar dari Lapas awal tahun 2021,” katanya.

Polisi mengamankan juga barang bukti, satu Senjata Tajam Jenis Parang, satu Sarung Pisau, satu Potongan Kayu, tujuh Potongan Kayu Fentilasi yang sudah rusak, satu Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban, satu Kain Batik Panjang untuk mengikat tangan korban, satu pasang sandal yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan dan pakaian pelaku berupa kaos singlet warna hitam serta celana panjang warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 6 huruf b UU no.12 th 2022 tentang Kejahatan Pelecehan Seksual,”  katanya.

Tersangka Eko Sutiono mengaku sebelum Lebaran pulang kampung ke Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Tersangka melihat kondisi lingkungan rumah korban sepi. Saat beraksi, Eko masuk lewat pintu belakang dengan merusak ventilasi atas pintu dapur.

“Aku sempat jatuh, disangka oleh korban aku adiknya. Aku sempat dengar korban manggil Ilham,” katanya.

Tersangka Eko menodongkan pisau kearah korban, lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan kain panjang. Lalu mulut dibekap dengan lakban.

Kemudian Saya masuk ke kamar sebelah ambil uang, balik lagi ke kamar korban,” katanya.

Eko sempat mengancam akan membunuh korban kalau masih mau teriak. Korban juga sempat memohon agar tidak memperkosa.

“Ambil lah galo, jangan kucak aku,” kata korban saat kejadian. Namun tidak dihiraukan tersangka Eko.

Setelah itu melakukan pemerkosaan, tersangka kabur membawa uang Rp 4juta, Laptop dam HP milik korban.

“Saya kabur lewat belakang rumah, lewat sungai dan hutan. Lalu ke arah kota,” katanya.

Uang hasil curian dipergunakan Eko untuk poya-poya. Membeli sabu dan juga judi slot serta pakaian dan sandal baru.