Polisi meringkus dua pelaku pengeboran minyak atau ilegal driling di lahan PT BSC di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
- Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Ilegal Driling di Desa Tanjung Dalam
- Kapolda Sumsel Sebut 7.734 Sumur Minyak Ilegal Ditemukan di Muba
Baca Juga
Kedua pelaku sama-sama merupakan warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura yakni Deli, 31 tahun dan Royen.
Mereka tertangkap tangan oleh personel Satreskrim Polres Mura pada Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang melaksanakan aktivitas ilegal driling.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan penangkapan berawal saat pihaknya tengah melakukan giat operasi ilegal driling di Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan sekitar pukul 08.00 WIB.
Giat operasi ilegal driling tersebut melibatkan anggota gabungan terdiri dari 6 anggota Unit Pidsus, Intelkam dan anggota Sat Sabhara Polres Mura.
"Ketika melaksanakan giat operasi ilegal driling, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Dan pelaku langsung kita diamankan," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto
Selain itu petugas juga mengamanjan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng yang terdiri dari besi dan tali tambang.
"Pelaku secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.
- Ruang Guru SMP Negeri Durian Remuk Musi Rawas Hangus Terbakar
- Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Toilet Pasar Kalangan Musi Rawas
- Bejat, Pelajar di Musi Rawas Dirudapaksa Ayah Kandung Hingga Empat Kali, Terungkap saat Korban Kabur dari Rumah