Kurdi Yanto (40) seorang warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat ditangkap polisi karena kedapatan menimbun solar bersubsidi di rumahnya.
- Rumah Dibobol Maling, Pria di Palembang Kehilangan Motor saat Pergi ke Pasar
- Kejagung Diminta Adil dalam Kasus Duta Palma
- 15 Anggota Polrestabes Palembang Dipecat Sepanjang 2021, Didominasi Kasus Narkoba
Baca Juga
Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Herly Setiawan mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (14/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah digeledah, polisi mendapati 17 jeriken yang berisi BBM bersubsidi jenis solar. Solar ini didapatkan dengan membeli di SPBU Tanjung Aur dengan harga normal Rp5.150 per liter.
“Pelaku ini mengisi ke dalam tangki mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi D 8196 FL miliknya dan selanjutnya minyak yang ada di dalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan ke jeriken. Setelah itu minyak yang ada di dalam jeriken tersebut disimpan di dalam rumahnya untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp7.000 per liter,” kata Herly, Sabtu (16/4).
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nopol D 8196 FL, 17 jeriken yang berisi kurang lebih 260 liter solar bersubsidi, 29 jeriken kosong, satu selang plastik panjang 1 meter dan dua buah corong minyak.
“Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku sudah kita amankan di Polres Lahat. Pelaku juga akan kita jerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.
- Tiga Anggota Polres Lahat Kena Sanksi Patsus, Buntut Delapan Tahanan Kabur
- Penyisiran Tim Gabungan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Tiga Tahanan yang Kabur, Lima Masih Dikejar
- Polda Sumsel Backup Polres Lahat Kejar 8 Tahanan yang Kabur dari Sel Tahanan