Polisi Gerebek Markas Kawanan Begal, Sembilan Pelaku Diringkus

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (rmolsumut/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (rmolsumut/rmolsumsel.id)

Tim Jatanras Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terhadap markas kawanan begal yang melakukan serangkaian aksi pencurian dan kekerasan (curas) di beberapa lokasi berbeda dalam waktu bersamaan, Kamis (11/1/2024) dini hari.


Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang pelaku yang berada di dalam sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai markas kawanan begal tersebut. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan sejumlah Laporan Polisi (LP) terkait aksi curas yang dilakukan oleh kawanan begal ini.

"Ada 4 Laporan Polisi yang kita tangani, dan mereka merupakan buruan Polisi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20), dan AR (18). Hadi menyampaikan bahwa MTD dan AR merupakan pelaku pemilik ganja.

Keberhasilan penggerebekan ini bermula dari laporan terjadinya tawuran pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Jatanras menuju lokasi kejadian, dan dalam perjalanan, patroli polisi bersama security di Pos KIM I berhadapan dengan empat unit sepeda motor yang membawa senjata tajam.

"Tim Jatanras dan Patroli mengejar kawanan pemuda bersepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang," papar Hadi.

Selanjutnya, dari penangkapan dua pelaku tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan gudang kosong yang dijadikan sebagai base camp di Jalan Pemagaran KIM III. Di sana, petugas berhasil menangkap 5 orang, satu pelaku diamankan di rumah, dan satu pelaku ditangkap di tempat kerja.

"Hasi test urine terhadap 9 pelaku ini menunjukkan positif menggunakan narkoba," tambah Hadi.  

Dia menegaskan operasi ini juga berhasil mengungkap keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkoba.