Sebanyak lima orang pelaku perusakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung di Jalan Soekarno Hatta Rajabasa, ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.
- Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PMD Muba
- Pengurus FKPPI Laporkan Nasrun Umar ke Polda Sumsel, Begini Kasusnya
- Momen Kadinkes Lampung Reihana Kembali Datang ke KPK
Baca Juga
Kelima pelaku itu terdiri dari dua orang dewasa dan tiga anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, mereka semula melakukan pemeriksaan 14 orang terduga pelaku.
Hasil dari pemeriksaan itu mengerucut kepada lima orang hingga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu berinisiall P, TP, PJ, A dan R.
"Kami lakukan olah TKP ada 4 bidang kaca yang rusak 1 kaca jendela tempat Ketua MUI bekerja 3 yang di pintu. Ada 8 buah. Batu dari sekitar kantor MUI yang berserakan. Awalnya 14 yang diperiksa secara maraton, 5 ditetapkan tersangka," kata Reynold, dikutip dari RMOLLampung.id, Sabtu (7/1).
Menurut Reynold, perusakan kantor MUI itu bermula dari terjadinya keributan pada Kamis malam. Ketika itu Anak-anak remaja saling melakukan pelemparan batu dan mengenai Kantor MUI.
Sehingga, Renold memastikan bahwa perusakan tersebut tak ada indikasi SARA maupun sentimen politis.
"Awalnya Tekab mengamankan 14 orang terduga. Hasil pemeriksaan marathon yang terjadi kaitan peristiwa tersebut ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka inisial P, TP, PJ, A dan R. Ada tiga anak berhadapan hukum masih pendampingan 2 dewasa inisial A dan R,”ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 8 batu dan beberapa serpihan kaca warna hitam.
Tampak hadir saat ekspose, Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung H. Sholihin, dari Dinas Sosial, Bapas Anak, LPA Komnas Anak, dan dari Lada.
- Kantornya Dirusak Orang tak Dikenal, MUI Lampung Minta Warga Tahan Diri
- Kantor MUI Lampung Dirusak Orang tak Dikenal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi