Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
- Gugatan Kader Banteng ke Megawati Diduga Hasil Manuver Istana
- Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Logo PITI
- Wakil Ketua MPR RI Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus ke MA Terkait Nikah Beda Agama
Baca Juga
Terkait hal itu, sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta memastikan Partai Golkar Palembang tidak pernah terganggu atas putusan tersebut.
“Nanti KPU RI akan melakukan banding dan segala macam dan sepanjang pengetahuan kami, yang bisa memutuskan ditunda atau tidak suatu pemilu bukan pengadilan tapi peraturan pemilu dan segala macam, kalau pengadilan bisa menunda pemilu agak aneh hari ini tapi terserah negara ini,” katanya.
Rubi kembali menegaskan Partai Golkar Kota Palembang ikut apapun yang akan terjadi kedepannya.
“Untuk tahapan pemilu kita tetap jalan seperti biasa dan prosesnya akan tetap seperti biasanya, tidak akan terganggu dengan putusan tersebut,” katanya.
- Hasan Nasbi Mundur, Komunikasi Pemerintah Harus jadi Perhatian Serius
- Gugatan Kader Banteng ke Megawati Diduga Hasil Manuver Istana
- Golkar Balik Kanan Dukung Airin-Ade Sumardi