Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
- Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Logo PITI
- Wakil Ketua MPR RI Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus ke MA Terkait Nikah Beda Agama
- Pimpinan MPR Desak MA Batalkan Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus
Baca Juga
Terkait hal itu, sekretaris DPD Partai Golkar Kota Palembang Rubi Indiarta memastikan Partai Golkar Palembang tidak pernah terganggu atas putusan tersebut.
“Nanti KPU RI akan melakukan banding dan segala macam dan sepanjang pengetahuan kami, yang bisa memutuskan ditunda atau tidak suatu pemilu bukan pengadilan tapi peraturan pemilu dan segala macam, kalau pengadilan bisa menunda pemilu agak aneh hari ini tapi terserah negara ini,” katanya.
Rubi kembali menegaskan Partai Golkar Kota Palembang ikut apapun yang akan terjadi kedepannya.
“Untuk tahapan pemilu kita tetap jalan seperti biasa dan prosesnya akan tetap seperti biasanya, tidak akan terganggu dengan putusan tersebut,” katanya.
- Gagal Pertahankan Kursi DPRD Sumsel, Hasbi Asadiki Cari Peruntungan di Pilkada Muratara
- Bobby Nasution Masuk Rekom Golkar di Bursa Calon Kepala Daerah
- Epsi Komar Bakal Bertarung di Pilwako Pagar Alam