PJ Bupati Banyuasin dan Sekda Kembali Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pejabat Jabatan (PJ) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam SH, dengan tegas mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Banyuasin untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum 2024 mendatang. 


Dalam setiap kegiatan atau kunjungan, PJ Bupati tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada ASN agar tidak memihak kepada salah satu calon legislatif dan presiden.

"Kita terus berikan himbauan, agar netral," kata PJ Bupati Hani Syopiar Rustam SH. 

Ia menekankan, netralitas ASN bukan hanya sebuah harapan, melainkan sebuah kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 Pasal 2. 

Menurutnya, ASN memiliki peran krusial sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

"Pegawai ASN yang tidak bisa menjaga netralitasnya akan dikenai sanksi berat," tambahnya.

Pentingnya netralitas ASN juga disoroti dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 Pasal 14 bagian (i). Pasal tersebut dengan tegas melarang PNS sebagai peserta kampanye dengan berbagai bentuk pelanggaran, seperti mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan, dan melakukan kegiatan yang mendukung pasangan calon.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim mengatakan, ASN dan Honorer harus bekerja secara profesional tanpa terlibat dalam politik praktis. "ASN dan Honorer harus bekerja secara profesional, akan membuat roda pemerintahan berjalan dengan baik dan lancar. Jangan sampai ikut berpolitik," ucapnya.