Laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum direspon pihak Istana Negara.
- Klarifikasi Menteri Nadiem: Pramuka Tidak Dihapus!
- Sistem e-voting Pilkades Telah Digunakan di 155 Desa
- Opini WTP 12 Kali Berturut Jadi Kamuflase Sistem Penganggaran yang Kusut [Bagian Kesepuluh]
Baca Juga
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mempertanyakan latar belakang laporan yang dilayangkan Bambang tersebut ke PN Jakpus.
Pasalnya, Ade mengaku heran jika materiil gugatan perkara adalah ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan Presiden Joko Widodo sejak pertama kali berkiprah di dunia politik untuk menjadi Walikota Solo baru digugat di masa sekarang ini.
"Dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi Walikota (Solo) persyaratan itu (melampirkan ijazah) kan dimasukkan," ujar Ade saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/10).
Lebih dari itu, politisi PPP ini juga menilai tak masuk akal laporan Bambang, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2024 pasti memverifikasi keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan Presiden Jokowi saat mencalonkan.
"KPU tidak bodoh atau tidak salah orang. Sejak Walikota (solo) dua periode, (pencalonan Gubernur (DKI Jakarta), dan presiden (tahun 2014 dan 2019) persyaratan itu kan tidak berbeda," tuturnya.
Maka dari itu, Ade mempertanyakan maksud pelaporan yang dilakukan Bambang dengan memperkarakan ijazah Presiden Jokowi.
"Apa korelasinya dia mengatakan ijazah (Presiden Jokowi) palsu terhadap fakta kenyataan yang ada," cetusnya.
"Kenapa baru sekarang? Dia enggak tahu atau bagaimana?" demikian Ade menambahkan
- Herman Firdaus Jabat Plt Ketua DPD Partai Golkar OI
- Survei LSI Pasangan Pilpres: Prabowo-Airlangga Ungguli Anies-AHY
- Kedatangan Ganjar Pranowo ke Palembang Diundur Tahun Depan