Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ternyata sangat menentukan pemulihan ekonomi masyarakat, termasuk bisnis perhotelan.
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM
- DPRD Sumsel Dukung Pencabutan Kebijakan PPKM
- PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Umum Perhimpunan Hotel Restoran dan Indonesia (PHRI) Sumsel, Jhon Johan Tisera. Dia mengatakan selama pengetatan kegiatan akibat PPKM cukup memukul pendapatan hotel.
"PPKM kan ada levelnya, jadi disaat kemarin kita level-4, angka okupansi serta pendapatan dari kita sangat menurun drastis," katanya ketika dihubungi, Minggu (20/3).
Johan menyebutkan, apabila nanti terjadi penurunan okupansi akibat kembalinya PPKM, pelaku usaha perhotelan tidak bisa berbuat apa-apa melainkan hanya mematuhi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan PPKM harus memperhatikan hal tersebut. Seperti tamu hotel yang melakukan pertemuan atau meeting, harus diperbolehkan tanpa aturan yang ketat. Sebab jumlah intesitas terjadinya perkumpulan tidak terlalu tinggi seperti acara besar atau pernikahan.
"Mereka lebih mudah dikondisikan, kita cukup bicara dengan panitianya terkait persyaratan prokes, sudah selanjutnya itu aman," jelasnya.
Selain itu, selama masa pandemi, Johan mengatakan kendala terberat yang dihadapi pelaku usaha perhotelan yakni pengurangan karyawan dalam jumlah besar. "Gaji gak dibayar full. Cukup dibuat repot," terangnya.
Johan berharap agar pandemi Covid-19 cepat selesai. Sebab selain bisa meningkatkan angka okupansi serta pendapatan hotel, sektor ini juga cukup banyak menyerap tenaga kerja.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR