Petugas Sita 958 Botol Minuman Beralkohol dari Sejumlah Cafe di Palembang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan menyita ratusan minuman beralkohol/Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan menyita ratusan minuman beralkohol/Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan bersama unsur Polisi Militer, TNI AD dan Kepolisian mengamankan 958 botol minuman berakohol impor dari luar negeri, Rabu (15/12) dini hari tadi.


Ratusan minuman berkadar alkohol tinggi itu disita petugas, saat melakukan sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Dan Tahun Baru (Nataru).

Tim yang terdiri dari 150 personil ini juga melakukan kegiatan rutin menyisir beberapa tempat kafe dan spa yang ada di Kota Palembang. dimuai dari Jalan Angkatan 45 hingga kawasan Kambang Iwak, rute jalan dilanjutkan sampai ke Basuki Rahmat. Bahkan tim mendapati ratusan minuman berakohol di salah satu cafe dan resto di kawasan R Soekamto Palembang.

“Jadi kami dapati sebuah resto yang menjajahkan atau melayani penjualan minuman keras beralkohol yang melampaui batas presentase yang ditentukan. Setelah kita periksa, pemilik pun tidak bisa menunjukan surat izin perdagangan," kata Kasat Satpol PP Sumsel, Aris Saputra kepada awak media.

Sebanyak 958 botol minuman alkohol merk Contreu, Jack Daniel's, Martel bahkan hingga minuman alkohol produk lokal disita untuk kemudian diproses.

"Untuk sementara kita sita dulu dan segera kita proses, apakah minuman alkohol ini didapat dengan cara legal atau tidak karena minuman inu kalau kita lihat produk impor semua, pemilik cafe juga akan kita panggil," tegasnya.

Kemudian, penyisiran juga mendapati beberapa tempat spa yang memperkerjakan wanita dari luar Provinsi dan belum memiliki izin domisili di Palembang. Sebanyak 35 wanita dan dua pria diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Sumsel untuk diamankan dan diberikan arahan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, maka malam ini kita datangi dan kita dapai sebuah spa yang melaksanakan kegiatan yang melampaui izin tersebut. Mereka tidak bisa menunjukan surat izin berdomosisili di kota aplembang meskipun untk sementara,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tempat spa tersebut, juga ditemukan alat kontrasepsi yang sudah terpakai di tiap-tiap kamar. Dalam hal ini, Satpol PP Sumsel

“Jadi ini kita amankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan mungkin pemiliknya akan kita panggil dan diberikan arahan untuk segera melengkapi izin dan yang belum memiliki surat izin domisili untuk segera melengkapinya baik sementara maupun menetap," pungkasnya.