PT Petro Muba (Perseroda) menyerahkan dividen sebesar Rp3 miliar tahun buku 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Muba, Jumat (14/4/2023).
- Dua Tahun Tak Digelar, Ribuan Warga Muba Tumpah Ruah Saksikan Lomba Pajat Pinang
- Antisipasi Kecelakaan Kerja, Petro Muba Gelar Safety Training
Baca Juga
Penyerahan dividen itu diserahkan oleh Direktur PT Petro Muba Khadafi dan diterima langsung oleh Pj Bupati Muba Apriyadi saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Petro Muba Perseroda Tahun Buku 2022.
Pj Bupati Apriyadi Mahmud menyebutkan, apa yang dilakukan PT Petro Muba bukan merupakan capaian dividen yang menjadi fokus. Namun, adanya upaya untuk menjadi perusahaan yang sehat itu menjadi tujuan utama.
"Nilai-nya tidak seberapa, tetapi hasil ini menunjukan kalau Petro Muba merupakan Perseroda Kabupaten Muba yang sehat dan berkontribusi positif," ujarnya.
Lanjutnya, ke depan ia berharap Petro Muba akan mewujudkan mimpi warga Muba untuk mengharap pabrik minyak goreng (pamigor).
"Dalam rangkaian RUPS ini saya minta untuk menginventarisir kesiapan ke depan menggarap pabrik minyak goreng, ini bukan hanya mimpi saya tetapi mimpi seluruh warga Muba," jelas dia.
Sementara, Direktur Utama PT Petro Muba, Khadafi mengatakan, apa yang dicapai tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Pj Bupati Muba Apriyadi.
"Kami akui capaian ini tidak bisa dipisahkan dari arahan pak Bupati Apriyadi dan pak Sekda Musni Wijaya. Support dan arahan yang diberikan satu tahun belakangan ini benar-benar sangat berdampak positif," ujar Apriyadi didampingi Direktur Keuangan Fery Antoni.
Menurutnya, pembagian dividen ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk menjadi Perseroda yang sehat dan berkontribusi positif. "Kami berharap pak Bupati Apriyadi selalu memberikan support kepada kami," tandas dia.
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan
- Tanggapi Keluhan Warga, Jalan Provinsi Sekayu–PALI Diperbaiki Bergotong Royong
- Sumur Minyak Meledak di Lahan PT Hindoli, Pemilik Tambang Ilegal di Sungai Lilin Jadi Tersangka