Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Senpi Rakitan

Polisi amankan pelaku yang menyimpan senjata api rakiyam di rumah/ist
Polisi amankan pelaku yang menyimpan senjata api rakiyam di rumah/ist

Seorang petani di RT 03, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten  Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan.


Petani tersebut yakni Idian (35) yang kedapatan menyimpan senpi rakitan laras panjang di rumahnya. Polisi menangkapnya di rumah tanpa perlawanan pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB  

Selain senpi rakitan, diamankan pula 1 botol yang berisi mesiu, 2 buah kip, 1 gumpalan serabut kelapa, 9 butir timah atau proyektil timah kecil, 1 buah dompet kecil tempat proyektil dan 1 buah bambu kecil. 

"Pelaku mengaku senjata api tersebut untuk berburu," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi.

Pelaku ditangkap menurutnya bermula adanya informasi dari masyarakat. Disebutkan bahwa ada warga di RT 03, Kelurahan Terawas yang terlibat dalam kepemilikan senjata api ilegal. Kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti dengan meluncur ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Hasil penyelidikan anggota dilapangan ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti senpi di rumah pelaku. 

"Pelaku mengakui telah melakukan membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senjata api rakitan," pungkasnya.