Serikat pekerja SPTP PT Minanga Ogan mengadukan nasib para karyawan yang bekerja di perusahaan sawit itu, ke Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (13/8).
Mereka mengadukan hak mereka berupa gaji beberapa tunjangan bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga detik ini tak kunjung dibayarkan oleh manajemen perusahaan tersebut.
Dihadapan Bupati mereka menyampaikan beberapa poin. Dintaranya tuntutan gaji di bulan Juni hingga Juli, Tunjangan Hari Raya (THR) yang baru dibayar 50 persen,
BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan.
"Juga tunjangan BBM/transport, tunjangan token listrik dari periode Juni 2017 sampai Juli 2020, semua itu belum dibayarkan. Perusahaan hanya janji saja," keluh Herdi salah satu karyawan yang juga salah satu anggota serikat pekerja PTSP.
Dikatakan, kedatangan mereka menghadap orang nomor satu di OKU itu diharapkan bisa membantu mempercepat hak para karyawan yang selama ini belum dibayarkan seutuhnya. Padahal mereka tetap menjalankan tugas setiap hari di Perkebunan dan pabrik sawit itu.
"Kita harap keluhan ini bisa dibantu pak Bupati," jelasnya.
Sementara itu pihak Humas PT Minanga Ogan, mengaku sudah mendapat edaran direksi perihal rencana gaji karyawan.
"Ya berupa surat pakisinya penundaan pembayaran gaji bulan Juni yang seyogyanya sesuai rencana akhir bulan Juli, tapi karena kendala keuangan yang belum mencukupi maka ditunda di pertengahan Agustus tepatnya tanggal 14," kata Diki, Humas dan Legal PT Minanga Ogan.
Bupati OKU Drs Kuryana Azis sendiri yang menerima para pekerja dan mendegar keluhan itu sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan pihak perusahaan. Kuryana berharap pihak perusahaan bisa membayar sesegera mungkin apa yang jadi keluhan karyawan. [R]
- Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, O Yeong-Su Kakek Pemain Film ’Squid Game’ Terancam 1 Tahun Penjara
- Turkiye Kecam Keras Tindakan Menteri Keamanan Israel ke Masjid Al Aqsa
- Trump Izinkan Pengiriman Bom 2.000 Pon ke Israel
Baca Juga
[rmol]. Serikat pekerja SPTP PT Minanga Ogan mengadukan nasib para karyawan yang bekerja di perusahaan sawit itu, ke Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (13/8).
Mereka mengadukan hak mereka berupa gaji beberapa tunjangan bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga detik ini tak kunjung dibayarkan oleh manajemen perusahaan tersebut.
Dihadapan Bupati mereka menyampaikan beberapa poin. Dintaranya tuntutan gaji di bulan Juni hingga Juli, Tunjangan Hari Raya (THR) yang baru dibayar 50 persen,
BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan.
"Juga tunjangan BBM/transport, tunjangan token listrik dari periode Juni 2017 sampai Juli 2020, semua itu belum dibayarkan. Perusahaan hanya janji saja," keluh Herdi salah satu karyawan yang juga salah satu anggota serikat pekerja PTSP.
Dikatakan, kedatangan mereka menghadap orang nomor satu di OKU itu diharapkan bisa membantu mempercepat hak para karyawan yang selama ini belum dibayarkan seutuhnya. Padahal mereka tetap menjalankan tugas setiap hari di Perkebunan dan pabrik sawit itu.
"Kita harap keluhan ini bisa dibantu pak Bupati," jelasnya.
Sementara itu pihak Humas PT Minanga Ogan, mengaku sudah mendapat edaran direksi perihal rencana gaji karyawan.
"Ya berupa surat pakisinya penundaan pembayaran gaji bulan Juni yang seyogyanya sesuai rencana akhir bulan Juli, tapi karena kendala keuangan yang belum mencukupi maka ditunda di pertengahan Agustus tepatnya tanggal 14," kata Diki, Humas dan Legal PT Minanga Ogan.
Bupati OKU Drs Kuryana Azis sendiri yang menerima para pekerja dan mendegar keluhan itu sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan pihak perusahaan. Kuryana berharap pihak perusahaan bisa membayar sesegera mungkin apa yang jadi keluhan karyawan.
- Antisipasi Munculnya Pandemi Baru, WHO Identifikasi Patogen Prioritas yang Paling Berisiko
- Mantan Perdana Menteri Pakistan dan Istri Dipanggil ke Pengadilan atas Tuduhan Pernikahan Ilegal
- Darurat Ekonomi, Sri Lanka Cari Pinjaman Rp1,4 Triliun untuk Beli Vaksin Covid-19