Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Palembang kini dipermudah. Kali ini, pengendara dapat memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) atau Digital Korlantas Polri.
- Pemohon SIM Harus Lulus Dua Tes Psikologi, Begini Tahapannya
- Syarat Tambahan Tes Psikologi Buat SIM Bukan Hal yang Baru
- Polres Pagar Alam Berlakukan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan
Baca Juga
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Endro Ariwibowo mengatakan aplikasi ini dapat diunduh di Google Play bagi pengguna android. Sedangkan, pengguna Iphone dapat mendownloadnya di Appstore. Hanya saja, aplikasi ini masih dikhususkan untuk warga di Palembang. Sedangkan, untuk di luar Palembang belum diberlakukan,
"Masyarakat yang memiliki SIM terdaftar di Kota Palembang dapat melakukan perpanjangan dengan aplikasi ini," katanya.
Menurutnya, penggunaan aplikasi ini cukup gampang. Yaitu, mengunduh terlebih dahulu aplikasi. Kemudian melakukan verifikasi data. Klik menu SIM, lalu pilih perpanjangan SIM.
Setelah itu, masyarakat harus mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan, seperti melakukan pembayaran SIM, kemudian, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan melakukan verifikasi data dan dookumen.
"Jika sudah lengkap dan benar, SIM akan segera di cetak dan SIM siap diambil atau diantar sesuai keinginan masyarakat,” pungkasnya.
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung
- Pemohon SIM Harus Lulus Dua Tes Psikologi, Begini Tahapannya
- Syarat Tambahan Tes Psikologi Buat SIM Bukan Hal yang Baru