Selain megah, resepsi pernikahan Kaesang-Erina juga mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes). Tidak terlihat penggunaan masker pada acara tersebut.
- Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Pesawat Tidak Rugikan Maskapai Penerbangan
- Ganjar Ajak Buruh di Tigaraksa Rumuskan Perubahan Regulasi
- Isu Pemilu 2024 Bakal Ditunda, Prabowo: Saya Nggak Denger Tuh
Baca Juga
Pengamat politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menuturkan, seharusnya hajatan anak pejabat tinggi negara memperhatikan protokol kesehatan bukan malah mengabaikanya.
"Padahal penggunaan master di ruang tertutup masih berlaku. Aturan itu dirumuskan petinggi negeri ini yang juga hadir pada resepsi tersebut,” kata Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/12).
Dia menambahkan, protokol kesehatan selama ini hanya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan seolah-olah tidak berlaku bagi para pejabat.
"Ada kesan penerapan Prokes hanya berlaku pada rakyat biasa. Mereka pengambilan keputusan dengan seenaknya mengabaikan hal itu. Mereka tak akan ada yang memberi sanksi,” katanya.
"Mengabaikan prokes tentu sangat disesalkan mengingat Covid-19 masih ada di Indonesia. Bahkan belakangan ini ada kecenderungan naik lagi,” imbuhnya.
Jamiluddin menuturkan tidak ada kekuatan moral lagi bagi pengambil kebijakan untuk melarang rakyatnya agar memathui prokes dengan memakai master di tempat tertutup. Sebab, mereka sendiri sudah tidak taat dengan aturan yang mereka buat sendiri.
"Rakyat juga sudah tidak perlu lagi mengikuti aturan prokes. Rakyat juga tidak harus lagi melakukan booster. Tidak ada lagi syarat mau berpergian atau ke mal harus sudah booster,” ujarnya.
"Jadi, sejak resepsi Kaesang-Erina anggap saja sudah tidak ada Covid-19 di Indonesia. Semua aturan terkait Prokes pun anggap saja sudah tidak ada. Indonesia harus dinyatakan sudah bebas Covid-19,” tutupnya.
- Rizal Ramli Kritik Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Naik Privet Jet :Kader PDIP Gombal ya?
- Sekjen PKS :Sumpah Pemuda Memberikan Inspirasi Semangat Menjaga Persatuan dan Kesatuan
- PAN: Hak Prerogatif Mulyadi-Ali Mukhni Kembalikan Rekomendasi PDIP