Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyayangkan penahanan implementasi Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Padahal Permen ESDM tersebut baru berjalan 4 bulan.
- Korban Kecelakaan Kereta Api di Bandung Dapat Santunan Rp 50 Juta Dari Jasa Raharja
- Pemprov Sumsel Gelontorkan Rp 12,4 Miliar Untuk 11 Partai Politik, Ini Rinciannya
- Penerimaan Negara Diperkirakan Meningkat Capai Rp2.443 Triliun di Tahun 2023
Baca Juga
Permen ESDM 26/2021 menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.
Adapun salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65 persen menjadi 100 persen.
“Saya menyayangkan keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” kata Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kadin, Muhammad Yusrizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).
Dari sudut pandang pelaku bisnis, kata dia, setiap Permen harusnya sudah dilakukan due diligence dan dialog antara Pemerintah dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut.
Jika alasan penahanan adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.
“Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru bagi Pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” seru Yusrizki.
Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah dan PLN serta pemegang wilayah usaha non-PLN segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.
Apalagi, PLTS Atap juga sudah digunakan sejumlah negara lain, seperti Vietnam dan Australia.
“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikanlah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru,” tukasnya.
- Bandara SMB II Turun Jadi Domestik, Kadin Upayakan Lobby Pemerintah
- Pabrik Aqua Mekarsari Gunakan PLTS Atap untuk Suplai Listrik
- Revisi Aturan PLTS Atap Dorong Investasi Energi Baru dan Terbarukan