Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melayangkan pemanggilan terhadap Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Junisman Aidi terlapor kasus penyekapan dua orang warga desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin Firmansyah dan Rohiman beberapa hari lalu.
- Polisi Tangkap Tiga Perampok dan Pembunuhan Sadis Tauke Sawit di Banyuasin
- Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Dikabarkan Terjaring OTT KPK
- Mahasiswa UIN Raden Fatah Minta Syaiful Padli Diproses Badan Kehormatan
Baca Juga
Hal ini dibenarkan Kasubdit Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty ketika dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).
"Selain Yulisman selaku asisten Direktur PT Andira Agro ada juga lima orang security dari PT Andira Agro yang dijadwalkan dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat 14 April 2023 nanti,"kata Yenni Diarty
Disebutkan Yenni, Yulisman dan lima orang security PT Andira Agro disangkakan melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
"Kemarin kita sudah lakukan klarifikasi, dan kita sudah memanggil saksi sebanyak sembilan orang dalam dugaan kasus penyekapan dua orang warga desa Sebubus tersebut,"tambahnya.
Dalam kasus ini dikatakan Yenni Ditreskrimum Polda Sumsel sudah menaikan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan." Itu sudah dari lidik ke sidik ya, nanti kita lihat perkembangan nya lagi setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 14 April 2023 nanti,"jelasnya.
Sementara itu, Pirliyanto SH selaku kuasa hukum Sirohiman dan Firmansyah mengatakan kedua korban yang disekap oleh PT Andira Agro telah melaporkan Yulisman, karena Yulisman terlebih dahulu telah melaporkan kedua kliennya dalam kasus pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh kedua kliennya di areal PT Andira Agro TBK.
Hanya saja sebelum diserahkan ke polisi, kedua kliennya disekap dan ditahan disel yang ada di PT Andira Agro selama 28 jam.
"Setelah disekap dan ditahan, kedua kliennya dilaporkan ke Polda Sumsel."Atas dasar itulah kami melaporkan balik Yulisman ke Polda Sumsel,"katanya.
Ditegaskan Pirliyanto, lahan tersebut merupakan lahan milik kedua kliennya."Jadi kedua klien saya ini juga punya hak kepemilikan (lahan)," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Pirliyanto walaupun kedua kliennya benar tertangkap tangan karena melakukan pencurian buah sawit, tindakan PT Andira Agro yang menyekap dan menahan kedua kliennya tersebut di luar wewenang dan mekanisme pihak perusahaan.
"Penahanan semestinya dilakukan oleh pihak kepolisian apabila memang terjadi tangkap tangan atau terjadi laporan tidak serta merta langsung ditahan, seharusnya mereka langsung menyerahkan ke pihak berwajib, prosesla dengan proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
- Mediasi di DPRD Palembang, Kasus Pencurian Handphone di Puskesmas 23 Ilir Berakhir Damai
- 2 Pelaku Begal Sadis yang Ditangkap Polisi Terancam di Atas 5 Tahun Penjara
- Mobil Pajero Sport yang Jemput Lady Usai Diperiksa di Polsek IT II Diduga Gunakan Plat Palsu