Pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berlanjut.
- Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Operasional Perusahaan Dinilai Ilegal [Bagian Ketiga]
- Sengkarut Penunjukkan Pejabat, Dari Laporan Jual Beli Jabatan sampai Bertindak Diluar Wewenang
- Datangi Kantor Gubernur Sumsel, SIRA Minta Kepala UPTB Samsat Palembang III Dipecat
Baca Juga
Giliran pihak rekanan KONI Sumsel sebanyak 2 orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi untuk di ambil keterangan dalam penyidikan perkara ini.
"Hari ini (kemarin) terkonfirmasi ada dua orang dari rekanan KONI Sumsel yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (6/6).
Dua saksi yang hadir tersebut, lanjut Vanny yakni berinisial RS selaku pengelola divisi PPM pada Bank Sumsel Babel (BSB) dan satu lagi berinisial T dari CV Davina selaku rekanan KONI Sumsel.
Khusus untuk saksi RS, kata Vanny baru bisa menghadiri panggilan penyidik karena sebelumnya pada Senin kemarin sempat berhalangan memenuhi panggilan penyidik.
Dilanjutkan Vanny, total seluruh saksi yang sejatinya di panggil hari ini adalah empat orang saksi.
"Namun, ada yang belum bisa hadir dengan berbagai alasan, yang pasti yang tidak hadir akan kita agendakan pemanggilan ulang," katanya.
Selain itu terhadap para saksi-saksi yang di panggil oleh pihak penyidik diharapkan dapat kooperatif memenuhi panggilan guna kepentingan penyidikan dalam perkara ini.
"Karena apabila kembali tidak hadir, sebagaiman undang-undang akan ada saksi ancaman pidananya," katanya.
Disinggung mengenai, tujuan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini.
Menurutny bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menetapkan siapa-siapa saja yang terlibat dan akan dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Kejati Sumsel pada bidang Pidsus, sebelumnya telah menaikan status dugaan korupsi terkait pencairan dana hibah di tubuh KONI Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021 ke tahap penyidikan.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.
- Korupsi Dana Hibah, Giliran Ketua Pemeriksa Barang KONI Sumsel Periksa Penyidik
- Berkas Tersangka Korupsi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Pemilik Sabu 115 Kilogram Lolos Hukuman Mati, Kejati Sumsel Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung