Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera Dibongkar

KSKP Bakauheni saat menggelar press rilis ungkap kasus penyelundupan kulit Harimau Sumatera. (Istimewa/rmolsumsel.id)
KSKP Bakauheni saat menggelar press rilis ungkap kasus penyelundupan kulit Harimau Sumatera. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap penyelundupan kulit harimau Sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (10/8).


Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan kulit harimau yang ditemukan ini masih utuh mulai dari kepala hingga ekor. Dimana, satwa dilindungi tersebut diselundupkan menggunakan jasa pengiriman logisitik dan akan dikirim ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Diduga harimau ini baru diburu karena kulitnya masih basah dan berbau amis,” katanya.

Pihaknya juga berhasil menangkap seorang pelaku yaitu Beni Susanto,30, warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang merupakan pembeli organ tubuh hewan dilindungi tersebut.

"Kulit Harimau ini kita cek, kemudian kita selidiki dan ditemukan salah seorang tersangka, disitu kita kembangkan dan mendapatkan beberapa temuan lagi. Ini semua tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua," katanya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, jika dirinya membeli kulit Harimau Sumatera dan organ tubuh hewan lainnya dari seseorang di Sumatera Selatan dengan harga Rp10 juta. Aksi penyelundupan tersebut telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir karena menggeluti bisnis kerajinan dengan bahan baku satwa seperti harimau tersebut.

Selain menyita kulit Harimau Sumatera, petugas gabungan juga mengamankan 1 kepala Harimau Sumatera dan 2 kepala Kijang yang telah dikeringkan, 203 gigi Beruang Madu, 120 kuku Beruang, 30 gelang dan 5 cincin yang terbuat dari gading Gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang Duyung atau Dugong, 5 dompet dan 1 peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera.

“Ungkap kasus ini dilakukan jajaran nya bekerjasama dengan tim gabungan BKSDA dan Balai Karantina Pertanian Lampung dalam kurun waktu 2 bulan,” terangnya.

Dalam ungkap kasus tersebut, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung dilindungi, daging celeng dan monyet ekor panjang pada Agustus dan September 2021.