Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengungkap penyelundupan kulit harimau Sumatera di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (10/8).
- Polres Musi Rawas Ringkus Bandit Spesialis Bobol Rumah, Sudah Beraksi di 10 TKP
- Empat Terduga Teroris Kelompok JI Ditangkap di Sumsel
- Angka Perceraian di OKU Timur Masih Tinggi, Disebabkan Faktor Ekonomi, Medsos hingga Judi Online
Baca Juga
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan kulit harimau yang ditemukan ini masih utuh mulai dari kepala hingga ekor. Dimana, satwa dilindungi tersebut diselundupkan menggunakan jasa pengiriman logisitik dan akan dikirim ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Diduga harimau ini baru diburu karena kulitnya masih basah dan berbau amis,” katanya.
Pihaknya juga berhasil menangkap seorang pelaku yaitu Beni Susanto,30, warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang merupakan pembeli organ tubuh hewan dilindungi tersebut.
"Kulit Harimau ini kita cek, kemudian kita selidiki dan ditemukan salah seorang tersangka, disitu kita kembangkan dan mendapatkan beberapa temuan lagi. Ini semua tidak akan berhasil tanpa kerjasama semua," katanya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, jika dirinya membeli kulit Harimau Sumatera dan organ tubuh hewan lainnya dari seseorang di Sumatera Selatan dengan harga Rp10 juta. Aksi penyelundupan tersebut telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir karena menggeluti bisnis kerajinan dengan bahan baku satwa seperti harimau tersebut.
Selain menyita kulit Harimau Sumatera, petugas gabungan juga mengamankan 1 kepala Harimau Sumatera dan 2 kepala Kijang yang telah dikeringkan, 203 gigi Beruang Madu, 120 kuku Beruang, 30 gelang dan 5 cincin yang terbuat dari gading Gajah, 14 pipa rokok yang terbuat dari tulang Duyung atau Dugong, 5 dompet dan 1 peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera.
“Ungkap kasus ini dilakukan jajaran nya bekerjasama dengan tim gabungan BKSDA dan Balai Karantina Pertanian Lampung dalam kurun waktu 2 bulan,” terangnya.
Dalam ungkap kasus tersebut, tim gabungan juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung dilindungi, daging celeng dan monyet ekor panjang pada Agustus dan September 2021.
- Dua Terdakwa Kurir 3 Kilo Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
- Gudang Sabu di Samping Kantor Kejaksaan Dibongkar BNN Sumsel
- Dugaan Penguasaan Lahan, PTPN VII Way Berulu Dilaporkan FMPB Pesawaran ke Polda Lampung