Jadi Eksekutor Penodongan, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Seorang pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP) di Kota Palembang berinisial PB (14) ditangkap Tim Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (24/3) malam.


PB yang ditangkap di kediamannya Kecamatan Ilir Barat II, Palembang tersebut terlibat kasus penodongan di kawasan Kambang Iwak Palembang, Jumat (1/10/2021) lalu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 kembali berhasil mengamankan lagi seorang pelaku penodongan yang terjadi diseputaran lambang Iwak.

"Pelaku yang diamankan masih remaja berumur 14 tahun, dan pelaku sendiri berperan sebagai eksekutor atau yang merampas handphone milik korban saat kejadian," kata Kompol Abu Dani, Jumat (25/3).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus tersebut selain PB terdapat dua pelaku lain, dimana satu sudah tertangkap dan satu lainnya masih DPO. "Dengan ditangkapnya tersangka ini, jadi pelaku yang masih buron ada 1 orang lagi," katanya.

Sementara, pelaku PB mengatakan, HP yang dirampas oleh dirinya bersama dua rekannua tersebut dijual dengan harga Rp1 juta. "Uang hasil penjualan kami bagi rata. Pakai pisau pak menodong nya, punya BO. Saat itu saya dikasih Rp 200 ribu dari hasil jual Hp," tandas dia.