Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
- Temuan ICW dan Perludem: Ratusan Juta Uang Kampanye Capres Tidak Tercatat KPU RI
- Ditambah Tiga Nama, ICW Temukan 15 Bacaleg Mantan Napi Korupsi dalam DCS KPU RI
- ICW Minta KPU Segera Umumkan Mantan Napi Korupsi yang Sudah Masuk DCS
Baca Juga
Dari surat tanda laporan yang diterima redaksi bernomor STTL/361/IX/2021/Bareskrim tertanggal 10 September 2021, Egi disangkakan dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Dan atau pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP.
Adapun laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim.
Dari pantauan, Moeldoko mengenakan batik lengan panjang berbahan dasar cokelat. Sementara Otto memakai stelan jas dan celana biru.
Sebelumnya ICW menuding mantan Panglima TNI itu "bermain" dalam promosi obat Ivermectin untuk terapi pasien Covid-19. Tidak cuma itu, Moeldoko juga dituding memainkan pengaruhnya dalam impor beras selama ini.
- Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden
- Bareskrim Diminta Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Bareskrim Sukses Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu BBL di Bintan