Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemanggilan 10 jaksa senior yang telah selesai bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan.
- Burhanuddin Rotasi Besar-besaran, Dirdik Jampidsus Ikutan Geser
- Purnawirawan TNI Dwi Singgih Resmi Tersangka Kredit Fiktif Rp 55 Miliar
- Lima Petinggi Kejagung Lulus Seleksi Administrasi Capim KPK
Baca Juga
Bahkan, 10 jaksa tersebut akan kembali aktif bertugas di lingkungan Kejagung pada awal September mendatang.
"Saat ini bahwa kalau tidak salah mereka akan mulai aktif di awal September, jadi sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya. Nanti soal di mana penempatan dan seterusnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (12/8).
Di sisi lain, Harli menyebutkan akan ada jaksa baru yang ditunjuk untuk bertugas di KPK. Sesuai dengan permintaan yang diajukan lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah akan ada penggantian terhadap 10 nama itu? Kita menunggu dari KPK seperti apa permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan. Misalnya, terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami perhatikan," jelas Harli.
Adapun 10 jaksa yang ditarik dari KPK adalah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan, lalu Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Kurniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
- Kurang Satu Jam Diperiksa KPK Terkait Jet Pribadi, Kaesang Sebut Hanya 'Nebeng' Saat Terbang ke AS
- KPK Temukan Mobil Terparkir 2 Tahun Terkait Harun Masiku
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku