Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pemanggilan 10 jaksa senior yang telah selesai bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan.
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
- Ahok Kaget Data Kejagung Lebih Komplit soal BBM Oplosan
- Kejagung Periksa Dua Mantan Dirjen Migas ESDM
Baca Juga
Bahkan, 10 jaksa tersebut akan kembali aktif bertugas di lingkungan Kejagung pada awal September mendatang.
"Saat ini bahwa kalau tidak salah mereka akan mulai aktif di awal September, jadi sekarang sedang proses administrasi kepegawaiannya. Nanti soal di mana penempatan dan seterusnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (12/8).
Di sisi lain, Harli menyebutkan akan ada jaksa baru yang ditunjuk untuk bertugas di KPK. Sesuai dengan permintaan yang diajukan lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah akan ada penggantian terhadap 10 nama itu? Kita menunggu dari KPK seperti apa permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan. Misalnya, terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami perhatikan," jelas Harli.
Adapun 10 jaksa yang ditarik dari KPK adalah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan, lalu Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Kurniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
- Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan jadi Tahanan Kota, Ini Sebabnya
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU