Penggunaan Gas Air Mata Dalam Stadion Ternyata Melanggar Aturan FIFA 

Tembakan gas air mata dari aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang/repro
Tembakan gas air mata dari aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang/repro

Dunia sepakbola Indonesia berduka, ratusan orang dikabarkan meninggal dunia usai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). 


Kerusuhan terjadi setelah supporter tuan rumah Arema kecewa dengan kekalahan 3-2 dari Persebaya. 

Dalam peristiwa itu, aparat keamanan yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada laga lanjutan kompetisi pekan ke-11 itu menembakkan gas air mata ke arah supporter dengan tujuan membubarkan massa yang mengamuk pasca kekalahan yang dialami Arema FC di Kandangnya sendiri. 

Akibat penembakan gas air mata tersebut diduga puluhan korban jiwa berjatuhan dari dalam stadion. Karena jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan. 

Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas. Banyak pihak yang menyebut pihak kepolisian telah melakukan kejahatan dan pelanggaran terhadap aturan FIFA karena penggunaan gas air mata tersebut.

Dari penelusuran, aturan standar pengamanan dalam stadion yang tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 poin B, benar disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam Stadion. 

Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 

19 Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.

b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

Akibat tragedi memilukan itu 127 orang dikabarkan meninggal dunia. Data ini diperoleh pihak kepolisian yang dihimpun dari beberapa rumah sakit yang menjadi tujuan jenazah. 

Mereka dievakuasi ke rumah sakit terdekat mulai RS Wava Husada, RS Teja Husada, RSUD Kanjuruhan, hingga ada yang dilarikan ke rumah sakit di Kota Malang.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, sebanyak 127 orang yang tewas karena kerusuhan di pertandingan Sabtu malam (1/10/2022), berasal dari suporter Arema dan petugas kepolisian. 

"Dalam kejadian tersebut telah meninggal 127 orang, dua diantaranya anggota Polri, dan 125 yang meninggal di stadion ada 34 (orang)," demikian disampaikan Nico Afinta saat memberikan keterangan di Mapolres Malang pada Minggu pagi (2/10).

Dikatakan Nico, rata-rata korban tewas terjadi di rumah sakit. Nyawa mereka tak tertolong karena sudah dalam kondisi memburuk setelah kerusuhan terjadi. Mereka mayoritas menjalani sesak napas dan terjadi penumpukan sehingga terinjak-injak karena panik akibat tembakan gas air mata.

"Mereka pergi keluar ke satu titik di pintu keluar, kalau enggak salah itu 10 atau pintu 12. Kemudian terjadi penumpukan di dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen, yang oleh tim medis dan tim pergabungan ini dilakukan upaya penolongan yang ada di dalam stadion," paparnya.