Upaya mendapat perlindungan hukum dilakukan puluhan korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
- Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Diserahkan ke Kejati Jatim
- Indonesia Tidak Masuk Pertimbangan Tuan Rumah Piala Asia 2023
- Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Lebih Menyeramkan dari yang Beredar di Medsos
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan pada Kamis (13/10).
"Permohonan (perlindungan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan) yang masuk ke LPSK, data per hari ini sudah ada 20 permohonan," ujar Nasution.
Nasution merinci, dari total 20 permohonan itu terdapat 14 orang di antaranya merupakan laki dan 6 orang perempuan.
"Dari segi usia ada 3 pelajar, selebihnya ada dalam usia dewasa," sambungnya menjelaskan.
Sejauh ini, lanjut Nasution, LPSK masih mengambil keterangan dari 20 orang yang meminta perlindungan. "Dari 20 ini, yang sudah di BAP sebagai saksi itu ada 2," ucapnya.
"Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dijadikan terlindung," demikian Nasution menambahkan.
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Malang Diguncang Gempa 4,0 Magnitudo
- Pemkab Empat Lawang Belajar Sektor Pariwisata di Kota Batu