Polres Aceh Barat telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap wartawan LKBN Antara di Aceh Barat Teuku Dedi Iskandar. Keempat tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun enam bulan, setelah polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP.
- Dizamatra Powerindo Diduga Serobot Aset Tanah Pemprov Sumsel, K-MAKI: Terancam Pidana, Berujung Perjanjian Sewa, Timbulkan Tanda Tanya
- 63 RT Terendam, Warga Mengungsi
- Rumah Kayu di Jalan Yayasan I Palembang Ludes Dilalap Api
Baca Juga
Wakapolres Aceh Barat Kompol Zainuddin mengatakan, tiga dari empat tersangka ditahan di sel Mapolres Aceh Barat. Sedangkan seorang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.
"Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan kurungan," kata Zainuddin di Meulaboh seperti dilansir Antara, Rabu (26/2).
Empat tersangka pengeroyokan yakni Akrim, T Erizal, Umar Dani, dan Darmansyah alias Mancah. Polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka Darmansyah.
Zainuddin mengatakan, pihaknya sudah menggelar perkara pengeroyokan dengan memperlihatkan tiga tersangka yang ditahan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut, yakni hasil visum et repertum korban pengeroyokan Teuku Dedi Iskandar, dua lembar kuitansi, sebuah flashdisk yang berisi rekaman kamera pemantau, kemeja, dan tas korban.
"Saat ini penyidik terus melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Zainuddin.
Wartawan LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar dikeroyok ketika sedang mewawancarai Kepala Subbagian Humas Polres Aceh Barat di warung kopi Elnino, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin (20/1) sekitar pukul 12.15 WIB.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban Teuku Dedi Iskandar harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, Meulaboh, hingga enam hari.
- TNI AD Investigasi Kronologis Kecelakaan Heli Bell 412 Jatuh di Ciwidey
- Lakalantas di Palembang, Seorang Anggota TNI AD Dilarikan ke Rumah Sakit
- Mulai 30 April, Masyarakat Tak Dapat Nikmati Siaran Analog