Mulai 30 April, Masyarakat Tak Dapat Nikmati Siaran Analog

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Mulai 30 April 2022 mendatang, masyarakat di 166 Kabupaten/Kota di 56 wilayah layananan siaran tak dapat lagi menikmati suara TV analog karena akan dimatikan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau berimigrasi dari TV Analog ke digital.


Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti saat menjadi pembicara webinar bertema "Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa" di Jakarta, Jumat (4/3).

Rosarita menjeaskan, ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto dalam webinar yang sama mengatakan, selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah dalam melakukan transformasi digital.

“Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” ungkapnya.