Pengembang Perumahan di Jawa Timur Bawa Isu Kavling Liar ke DPD RI

Forum Lintas Asosiasi Real Estate bertemu dengan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti /Net
Forum Lintas Asosiasi Real Estate bertemu dengan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti /Net

Pengembang perumahan di Jawa Timur menghadapi persoalan serius terkait maraknya kavling liar atau ilegal yang telah beroperasi selama setidaknya lima tahun terakhir. Fenomena ini tidak hanya merugikan pengembang real estate, tetapi juga memiliki dampak negatif pada konsumen.


Forum Lintas Asosiasi Real Estate Jawa Timur, yang terdiri dari sejumlah pengembang perumahan, mengunjungi Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, untuk menyuarakan masalah tersebut.

Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Real Estate dan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, Soesilo Efendy menyatakan, keberadaan kavling liar memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional di sektor real estate.

"Dalam hal kavling liar, kami sudah mengadu ke sana ke mari, tetapi tak ada perubahan. Kami berharap dengan menyampaikan hal ini kepada Pak LaNyalla, aspirasi kami dapat ditindaklanjuti," ujar Soesilo pada Senin (12/2).

Ia menjelaskan, keberadaan kavling liar telah merugikan pengembang dan konsumen. Contohnya, jika harga resmi suatu unit perumahan adalah Rp500 juta, pengembang di kavling liar dapat menawarkan harga yang jauh di bawah harga pasar, misalnya Rp100 juta.

Menurut data tahun 2023, anggota REI di Jawa Timur berjumlah 570, dengan 185 turunan industri lainnya terdampak oleh keberadaan kavling liar.

La Nyalla menyambut baik kunjungan tersebut dan berjanji untuk segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

"Kavling liar tak boleh dibiarkan karena memiliki dampak negatif yang serius bagi pengembang, pemasukan daerah, dan konsumen," tegas La Nyalla. 

"Saya sebagai Ketua DPD RI memiliki komitmen penuh terhadap hal ini. Kavling liar tak boleh dibiarkan. Kami segera tindak lanjuti," tandasnya.