Pengeluaran Dana Kampanye Pilwako Palembang Dibatasi Rp64 Miliar

Ilustrasi dana kampanye. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi dana kampanye. (ist/rmolsumsel.id)

Pemilihan Umum (KPU) Palembang resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 64 miliar bagi setiap pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Palembang 2024. 


Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU Palembang Nomor 687 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 27 September 2024 dan ditandatangani oleh Muhammad Rais, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Palembang.

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sri Maryati menjelaskan, pembatasan dana kampanye ini merupakan amanat undang-undang. "Batasan pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang maksimal totalnya Rp 64 miliar untuk setiap pasangan calon," ujarnya pada Minggu (13/10).

Sri menambahkan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas kampanye, tetapi merujuk pada Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur dana kampanye peserta pemilihan gubernur, walikota, dan bupati.

Batas pengeluaran ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Faktor yang dipertimbangkan meliputi metode kampanye, jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar biaya daerah, hingga kondisi geografis.

Terkait laporan dana kampanye, pasangan calon telah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pasangan calon nomor urut 1, Fitrianti Agustinda-Nandriani Octarina, melaporkan dana awal sebesar Rp 100.000. Pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa-Prima Salam, melaporkan Rp 1 juta, dan pasangan nomor urut 3, Yudha Pratomo Mahyuddin-Baharuddin, melaporkan dana awal Rp 100.100.000.

Pelaporan dana kampanye dilakukan dalam tiga tahap, yaitu LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU juga menetapkan batasan sumbangan dari perseorangan hingga Rp 75 juta, dan dari badan hukum non-pemerintah maksimal Rp 750 juta.

Total pengeluaran dana kampanye Pilwako Palembang 2024 diperkirakan mencapai Rp 64.080.220.000, dengan rincian penggunaan dana termasuk kegiatan kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga, dan jasa konsultasi kampanye.