Pengamat Menilai Tak Ada Alasan untuk Menunda Pelantikan Wabup Muara Enim Terpilih

Wabup Muara Enim Terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah. (ist/rmolsumsel.id)
Wabup Muara Enim Terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah. (ist/rmolsumsel.id)

Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah sudah menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemprov Sumsel untuk segera melakukan proses pelantikan.


Sehingga, tidak ada alasan lain lagi untuk menunda proses tersebut meskipun saat ini masih ada gugatan sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

“Pelantikan Wabup Muara Enim itu tidak perlu harus menunggu sengketa putusan PTUN. Gak ada itu. Jadi Gubernur Sumsel yang sudah menerima SK dari Kemendagri itu harus segera melantik Wabup Muara Enim," kata Pengamat Politik Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya, Febrian saat dibincangi, Senin (9/1).

Bahkan, kata Febrian, Mendagri bisa memberikan teguran maupun sanksi kepada Gubernur Sumsel apabila tidak segera melaksanakan isi dari SK tersebut. “Apalagi prosesnya sudah memakan waktu yang cukup lama. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunda proses tersebut,” katanya.

Dia juga mempertanyakan alasan Pemprov Sumsel untuk menunda proses tersebut. Menurutnya, Gubernur harus terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait keputusannya menunda pelaksanaan pelantikan. “Kita juga hingga kini belum tahu secara persis alasan penundaan itu,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Pilwabup Muara Enim, Zulharman mengatakan, informasi yang diterimanya, Mendagri telah mengeluarkan dua SK terkait proses pelantikan Wakil Bupati Muara Enim. SK pertama SK pengangkatan Kaffah menjadi Wakil bupati sekaligus PLT Bupati, dan yang kedua SK pemberhentian PJ Bupati Muara Enim.

"Saya dapat info dari Biro OTDA Kemendagri, bahwa mereka menyerahkan 2 SK pertama pengangkatan Pak Kaffah menjadi wakil bupati sekaligus PLT Bupati Muara Enim, dan SK pemberhentian Kurniawan menjadi PJ Bupati Muara Enim. Kami menyarankan dengan banyak alasan gubernur bahwa pak Kaffah di lantik saja ke Kemendagri," katanya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, MF Ridho menilai Ahmad Usmarwi Kaffah harus segera dilantik Wakil Bupati Muara Enim usai mendapatkan SK dari Kemendagri dan jangan ditunda-tunda. Menurutnya, jika SK telah dikeluarkan Kemendagri, Gubernur Sumsel Herman Deru harus segera melakukan pelantikan.

"Kalau SK sudah keluar segera mungkin pelantikan. Jangan sampai ada kesan yang seakan-akan melempar opini ke masyarakat kenapa belum dilantik," kata MF Ridho.

Ridho mengatakan tugas dari Pj Bupati Muara Enim saat ini seharusnya telah selesai karena sudah ada Wabup terpilih yang telah dipilih masyarakat melalui DPRD Muara Enim.

"Pj itu kan fungisnya mengisi kekosongan dari Bupati atau Wabup Muara Enim selama ini. Sekarang sudah ada, dan tidak kosong. SK dari Kemendagri sudah dikeluarkan jadi mekanismenya segera dilakukan pelantikan," tegasnya.