Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim Sumarni menegaskan agar proses klaim program Santunan Kematian tidak dipersulit dan dapat berjalan dengan mudah, cepat, serta bebas biaya bagi masyarakat.
- Wabup Muara Enim dan DPRD Sidak Jalan Berlubang, Minta PT DBU Bertanggung Jawab
- Mantan Wabup Muara Enim Dua Periode Maju Pilkada, Ambil Formulir dari PDI Perjuangan
- PTUN Tolak Gugatan Hasil Putusan Penetapan Wabub Muara Enim
Baca Juga
Penegasan tersebut disampaikan Sumarni saat memimpin Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu (12/3/2025).
Rapat dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabag Kesejahteraan Rakyat, serta pihak terkait lainnya.
"Santunan Kematian adalah program strategis MEMBARA yang menjadi prioritas dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim. Program ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa ada kendala administrasi yang memberatkan," tegas Sumarni.
Saat ini, program Santunan Kematian Kabupaten Muara Enim telah memasuki tahap VI dan bekerja sama dengan PT Victoria Alife Indonesia Jakarta.
Program ini berjalan mulai 27 Desember 2024 hingga 26 Desember 2025 dengan total anggaran Rp5,275 miliar, mencakup 490.755 peserta, dan nilai pertanggungan Rp2,5 juta per orang.
Sumarni juga mendorong adanya sistem digital untuk mempermudah pengurusan klaim, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke tingkat kabupaten.
"Kita harus memikirkan cara agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus klaim, misalnya dengan aplikasi yang bisa diakses dari kantor kepala desa. Digitalisasi ini akan sangat membantu mereka di saat berduka," ujarnya.
Saat ini, ketentuan Santunan Kematian masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019 dengan nilai pertanggungan Rp2,5 juta per orang.
Rencana kenaikan menjadi Rp3 juta per orang akan mulai diberlakukan pada 2026 setelah adanya regulasi baru.
- Wabup Muara Enim dan DPRD Sidak Jalan Berlubang, Minta PT DBU Bertanggung Jawab
- KPUD Muara Enim Tetapkan Pasangan Edison-Sumarni Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Tim Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Permohonan PSU Muara Enim, Karena Syarat Formal Tidak Terpenuhi