Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang lebih dikenal BPJamsostek, hanya berperan memberikan data valid karyawan dan karyawati swasta. Yaitu sesuai persyaratan sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemerintah Pusat bagi pekerja yang gaji/upahnya di bawah Rp5 juta.
- Begini Cara Kanwil Kemenkumham Sumsel Perkuat Integritas Pegawai
- Peringati Hari Otonomi Daerah, Sekda Palembang Tekankan Sinergi dan Pelayanan Ikhlas
- Kemenkumham Sumsel Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kepariwisataan
Baca Juga
Hal itu disampaikan Deputi Wilayah BPJSTK Sumbagsel Arief Budiarto saat menggelar siaran pers, terkait peran BPJamsostek terhadap program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Rabu (12/8/2020).
"Jadi, 15,7 juta pekerja yang mendapat BLT Rp 2,4 juta adalah Pemerintah Pusat melalui Kementrian Temaga Kerja. Kami hanya menerima data yang merupakan peserta BPJamsostek aktif, kemudian kita ajukan," ungkapnya.
Arief menerangkan, nantinya perusahaan diminta untuk mengisi rekening bersangkutan sehingga BLT langsung dikirimkan ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
Kemudian, dana bantuan tersebut akan langsung disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan kepada pemilok rekening yang merupakan peserta aktif, sesuai dengan nama yang terdaftar.
"Harus rekening yang bersangkutan tidak boleh rekening lain, misalnya untuk suami tidak boleh menggunakan rekening istri begitupun sebaliknya," imbuhnya.
Nantinya, BLT yang berjumlah berjumlah Rp 2,4 juta, dibagi dua tahap masing-masing Rp 1,2 juta dibayarkan per dua bulan mulai awal September.
"Per bulan Rp 600 peserta Penerima Upah (PU) dan dibayarkan setiap dua bulan. Sejauh ini kami telah menyelesaikan 300 ribu peserta mudah-mudahan secepatnya selesai," terangnya.
Arief menambahkan, pengajuan yang akan dilakukan, terhadap semua peserta BPJamsostek yang mengajukan. Selama mereka peserta aktif terhitung sampai 30 Juni akan tetap menerima bantuan.
Karena tidak dipungkiri, selama pandemi perusahaan ikut terdampak sehingga banyak yang mengajukkan relaksasi iuran bahkan ada yang harus menunggak. Meski demikian, BPJamsostek tetap memberikan data penerima BLT dari perusahan-perusahaan tersebut sehingga pekerja juga tetap akan menerima bantuan.
"Semua peserta aktif termasuk instansi pemerintah yang memiliki Honorer dan sudah menjadi peserta aktif juga akan menerima BLT," tandasnya. [ida]
- MUI: Kenaikan Harta Pejabat Harusnya Diklarifikasi
- Wakil Wali Kota Palembang Sidak Kantor Kecamatan, Dorong Budaya Melayani
- Kanwil Kemenkumham Sumsel Ramaikan Kadin Sumsel Expo 2023