Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Sumsel Dibuka, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) resmi membuka Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Ketua KONI Sumsel masa bakti 2023-2027/ist
Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) resmi membuka Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Ketua KONI Sumsel masa bakti 2023-2027/ist

Panitia Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) resmi membuka Pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Ketua KONI Sumsel masa bakti 2023-2027 menjelang Musprovlub KONI Sumsel pada 29-30 November 2023 di Ballroom Hotel The Zuri Palembang.


Pengambilan Formulir Bacalon Ketua Umum KONI Sumsel tersebut dibuka sejak 25-26 November 2023 di Sekretariat KONI Sumsel mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Ketua TPP Musprovlub KONI Sumsel, Widodo Sigit Poejianto melalui Sekretaris TPP Iwan Kurniawan mengatakan pengembalian formulir selambatnya pada Selasa 28 November 2023.

"Untuk Pengembalian pada Selasa 28 November 2023 paling lambat pukul 24.00 WIB. Sementara Rabu 29 November 2023 adalah masa verifikasi berkas," ujar Iwan Kurniawan.

Lanjut Iwan yang juga Plt Sekretaris Umum KONI Sumsel bahwa pengambilan formulir Bacalon Ketum KONI Sumsel boleh diwakilkan namun pada saat pengembalian wajib Bacalon yang bersangkutan.

Total suara sendiri berjumlah 86 suara dengan rincian 67 dari Pengprov Cabor, 17 dari kabupaten/kota, 1 dari KONI Pusat dan 1 dari KONI Sumsel Demisioner.

"Dan satu hal yang perlu kami luruskan bahwa syarat uang 500 juta tersebut bukan yang administrasi, tapi yang keseriusan yang nanti akan digunakan pada saat terpilih menjelang dana hibah turun 2024. Sedangkan bagi yang Bacalon yang tak terpilih uang akan dikembalikan," urainya.

Pihaknya memastikan pendaftaran Bacalon Ketua Umum KONI Sumsel 2023-2027 diselenggarakan secara transparan dan terbuka untuk publik. TPP juga membuka kesempatan kepada semua pihak untuk berkompetisi sebagai Bacalon Ketua Umum KONI empat tahun yang akan datang.

Senada dengan itu dikatakan Pelaksana Harian KONI Sumsel Dhennie Zainal menambahkan bahwa terkait uang keseriusan Bacalon sebesar 500 juta itu bukan datang dari KONI Sumsel tapi berdasarkan hasil Raker dan muncul dari forum yang kemudian disetujui.

"Begitu juga syarat lain misal Pejabat Publik itu diperbolehkan karenapasa Pasal 40 AD/ART sudah di revisi melalui Munas kemarin bahwa tidak ada masalah," jelasnya.

Terkait syarat lain yakni 30 surat mandat dari Pemprov Cabor atau KONI Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh Ketua atau Ketua dan Sekretaris. Jika hanya sekretaris maka dianggap gugur begitu juga mandat yang ditemukan mendukung dua Bacalon dianggap gugur. Namun pada saat Musprovlub tetap memiliki hak suara hanya gugur dalam dukungan mandat.

Selain itu adapun syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bacalon Ketua Umum KONI Sumsel 2023-2027, bakal calon wajib melampirkan surat dukungan minimal 30 persen, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Bersih dan Tidak Pernah Dihukum, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN Provinsi Sumsel, Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit dan Visi Misi.

Untuk diketahui berdasarkan hasil Raker TPP diputuskan 7 orang nama dari berbagai unsur. Mulai dari Widodo Sigit Poedjianto dari KONI Pusat, Iwan Kurniawan dan Rizki Perdana dari KONI Sumsel, Zulfaini M Ropi dari PASI Sumsel, Darlis dari IPSI Sumsel, Anton Nurdin dari KONI Palembang dan Herman Toni dari KONI Banyuasin.