Pencuri Kambing di Musi Rawas Ditangkap Saat Terlelap Tidur

Tersangka Samsuri ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. (dok. Polisi)
Tersangka Samsuri ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. (dok. Polisi)


Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus seorang pria yang telah melakukan pencurian seekor kambing jantan milik tetangganya sendiri. 


Tersangka adalah  Samsuri alias Sam (32), petani, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Aksinya tersebut dengan mencuri kambing milik korban Suryanto (27) yang terjadi dua tahun lalu pada Jumat, 9 September 2022 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Tersangka mengakui telah mencuri 1 ekor kambing jantan berwarna hitam  yang jika ditaksir kerugian sebesar Rp 3.000.000," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Sabtu (20/1).

Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan cara mematahkan kayu yang berada di kandang yang berada di sebelah kiri rumah korban. Lalu setelah itu melepas tali tambang yang berada di leher kambing.

Lalu tersangka langsung membawa kabur kambing milik korban. Kemudian keesokan harinya korban berusaha mencari dan menemui pelaku. Namun korban tidak bertemu dengan pelaku.

Selanjutnya pada Rabu, 30 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Satria datang ke rumah korban. Lantas bercerita kepada korban bahwa yang mencuri kambing adalah Samsuri alias Sam. 

Kemudian korban yang mendapat kabar tersebut langsung pergi ke rumah Kades Suka Makmur. Dan korban bercerita serta memberitahunya. Kades pun langsung memanggil Samsuri ke rumahnya.

Lantas sekitar pukul 14.00 WIB Samsuri datang ke rumah Kades dan langsung di tanya apakah benar telah mencuri kambing korban. Samsuri menjawab dan mengakui memang benar telah mencuri kambing korban. Dan pelaku juga bersedia bertanggung jawab serta mau mengganti rugi kambing korban. 

Namun hal itu tidak juga dilakukan pelaku. Kemudian pada Senin, 12 Desember 2022 korban bersama saksi Rianto langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polres Musi Rawas guna untuk di proses.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB mendapat informasi keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di SP 5 Kecamatan BTS Ulu tanpa perlawanan. 

"Ditangkap saat pelaku sedang tidur," pungkasnya.