Pencuri 20 Kg Ikan Tenggiri Ditangkap

Kedua pelaku diamankan Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel)
Kedua pelaku diamankan Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel)

Tim Beguyur Bae Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua warga Palembang, Rudi (43) dan Indra Boya (43), karena mencuri 20 Kg ikan tenggiri milik korban UM yang diantarkan oleh seorang sopir bernama Fikriyadi (40). 


Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan, kedua pelaku pencuri 20 Kg ikan tenggiri telah diamankan Unit Ranmor Polrestabes Palembang. Pelaku ditangkap tidak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban. 

“Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli di sekitar wilayah TKP segera melakukan pengejaran. Keduanya berhasil menangkap keduanya tidak jauh dari lokasi kejadian," kata Tri, Kamis (10/6).

Ia menjelaskan, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kita akan minta keterangan dan kembangkan apakah ada lokasi lain yang pernah dilakukan kedua pelaku dan apa masih ada pelaku lainnya," katanya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa sepeda motor pelaku dan 20 kg ikan curian. Sementara, kedua pelaku saat ditemui di ruang Riksa Reskrim, mengakui perbuatannya mencuri 20 ikan tenggiri di pasar buah.

"Saya terpaksa mencuri, karena tidak ada pekerjaan tetap, sementara uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari saja. Baru kali ini mencuri, menyesal tetapi karena tuntutan ekonomi jadi terpaksa dilakukan," kata pelaku Rudi.