Kuasa hukum Jerinx SID, Wayan Gendo Suardana, memberi tanggapan perihal penolakan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
- Dua Pria Pengangguran Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap di Lubuklinggau Bawa 75 Butir Ekstasi
- Kecanduan Judi Slot, Remaja Pengangguran di Lubuklinggau Ini Bobol Warung Bakso Lalu Curi Motor dan Kotak Amal
- Mencuri di Asrama TNI, Remaja di Palembang Diamankan Polisi
Baca Juga
Ia menyebut keputusan tersebut adalah kewenangan dari tim penyidik.
"Tidak ada penjelasan spesifik, tetapi beliau menyatakan bahwa penolakan (penangguhan penahanan) ini sudah dibicarakan tim, dianalisis tim, diputuskan seperti itu," kata Gendo dalam video pernyataan resmi di akun Instagram @gendolawoffice, Selasa (18/8) malam.
Gendo menyebut penyidik menolak penangguhan penahanan Jerinx SID dengan alasan khawatir tersangka mengulangi kesalahan.
Menurutnya, keputusan penyidik tersebut tetap harus dihormati.
"Tentu saja ini kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir Jerinx SID melarikan diri, mengulangi perbuatannya. Itu merupakan kewenangan subjektif dari penyidik, suka atau tidak suka itu harus diterima," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi kepada awam media.
"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Syamsi.
Menurut Kombes Syamsi, Jerinx SID masih akan ditahan di Rutan Polda Bali. Jerinx SID menjadi tersangka akibat dugaan kasus pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Sejak ditahan Rabu (12/8), drummer Superman Is Dead itu mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat agar dia dibebaskan.
- Minggu Ketiga Juli, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba
- Kronologi Tewasnya Wiwit, Pria di Palembang yang Dibacok di Hadapan Anak
- Kejati Tegaskan Status Hendri Zainuddin pada Kasus Hibah Koni Sumsel