Pemkot Palembang Resmi Buka Formasi 3.500 PPPK Guru, Begini Cara Daftarnya

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi membuka formasi 3.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2022.


Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 588 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) kota Palembang, Riza Pahlevi dalam surat pengumuman dengan nomor 810/3964/BKPSDM-II/2022.

“Untuk informasi lebih lengkap mengenai pengumuman tersebut, calon peserta seleksi bisa mengakses langsung melalui portal SSCASN,” kata Riza Pahlevi, Selasa (1/11).

Dijelaskannya, bahwa tahapan seleksi PPPK guru tersebut rencana akan dilakukan selama dua tahapan, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

“Untuk pendaftaran seleksi dimulai 31 Oktober hingga 13 November. Untuk pengumuman selengkapnya dapat dilihat di website bkpsdm.palembang.go.id,” jelasnya.

Sementara ditempat berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa menghimbau kepada para calon peserta seleksi PPPK untuk memanfaatkan peluang besar tersebut, khususnya bagi jabatan fungsional guru.

“Kesempatan ini sangat besar bagi guru, jangan sia-siakan. Semangat belajar dan terus berdoa,” pungkasnya.