Pemkot Lubuklinggau Tetapkan Zakat Penghasilan Bagi ASN, Ini Besarannya

Rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang penetapan zakat penghasilan, infak dan sodaqoh bagi ASN di lingkungan Pemkot/ist
Rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang penetapan zakat penghasilan, infak dan sodaqoh bagi ASN di lingkungan Pemkot/ist

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melaksanakan rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang penetapan zakat penghasilan, infak dan sodaqoh bagi ASN di lingkungan Pemkot. 


Hasil rapat tersebut menetapkan pengambilan zakat bagi ASN ditetapkan berdasarkan golongan. Untuk Golongan IV senilai Rp30.000, golongan III Rp20.000, golongan II Rp7.500 dan golongan I Rp5.000. 

"Untuk PPPK setara dengan Golongan III," kata Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar.

Dijelaskannya, infak dan sodaqoh sifatnya sukarela. Dan setiap instansi diminta harus memiliki kesadaran untuk bersedekah. 

Kahlan juga menambahkan, hasil kesepatan tersebut akan segera di SK-kan. “SK segera akan ditindaklanjuti dan  disampaikan kepada Wali Kota untuk di koreksi," timpalnya.

Sementara itu Ketua Baznas Kota Lubuklinggau, H Harnan mengungkapkan, pemberdayaan zakat kurang optimal karena terkendala dana. Dan Baznas telah mengusulkan untuk besaran zakat berkisar 2,5 persen.  

"Kita telah mengusulkan untuk besaran zakat 2,5 persen," bebernya.

Kemudian Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Lubuklinggau, H Nobel Nawawi menerangkan untuk besaran zakat harus mengacu dengan kota yang setara dengan Lubuklinggau dari segi penghasilan ASN. 

Artinya sambung Nobel, dana zakat jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar. Sebab itu menyangkut dana keagamaan yang digunakan untuk kegiatan sosial.