Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 50 tahun 2014 terkait batas daerah Kabupaten Muratara dengan Musi Banyuasin, Kamis (26/10).
- Pemkab Muratara Target Bangun 12 Tower Telekomunikasi Tahun Ini
- Pemkab Muratara Tingkatkan Pengawasan SPBU Jelang Masa Mudik Lebaran
- Pemkab Muratara Beri Dukungan Penuh kepada Investor di Wilayahnya
Baca Juga
Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman batas wilayah kepada masyarakat di lima desa yaitu Desa Air Bening, Desa Ketapat Bening, Desa Mekar Sari, Desa Beringin Makmur (BM) II dan Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I H Afirmansyah Karim, Kabag Tapem, SatpolPP, Camat Rawas Ilir Husin, Kapolsek Rawas Ilir, Ndan Ramil Rawas Ilir, Kades dan ratusan masyarakat.
Asisten I Alfirmansyah Karim mengatakan, permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Muratara dengan Musi Banyuasin sebenarnya tidak memiliki permasalahan lagi. Sebab, setelah dikeluarkannya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat.
"Ya sesuai dengan putusan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu sudah inkrah dan tidak bisa diganggu gugat lagi mengenai perbatasan Musi Banyuasin dan Muratara. Tidak ada lagi masalah," ujarnya.
Namun, lanjutnya, apabila Kabupaten Musi Banyuasin masih mempersoalkan dan ingin mengambil wilayah Kabupaten Muratara. Maka, Pemkab Muratara tidak akan tinggal diam dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan sesuai dengan Permendagri Nomor 76 tahun 2014.
"Jika mereka masih saja mempersoalkan, maka kita tidak akan tinggal diam. Dan akan melakukan upaya lain untuk mengambil wilayah Suban Empat, karena sebelumnya itu merupakan wilayah Muratara sebelum dikeluarkannya Permendagri Nomor 76 tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan juga masyarakat tentang batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Musi Banyuasin.
"Jadi masyarakat tidak perlu bingung mengenai batas wilayah Kabupaten Muratara dengan Musi Banyuasin. Karena keputusannya sudah inkrah dan mengikat serta tidak bisa diganggu gugat lagi," jelasnya.
Ia berharap, kepada Pemdes dan juga masyarakat agar bersama-sama untuk mengawasi mengenai batas wilayah Muratara dengan Kabupaten Muba.
"Mari kita secara bersama sama untuk mengawasi dan juga mempertahankan apa yang sudah menjadi hak kita. Jangan sampai nantinya orang semena-mena untuk mengambil wilayah kita," harapnya.
- Cuaca Ekstrem Pemkab Muba Ingatkan Warga Waspada Banjir dan Longsor
- Dukung Program Hipertensi, Inovasi 'Jago Nenek Kitek' Musi Banyuasin Raih Penghargaan Nasional
- Begini Nasib PT MEP, Usai Alihkan Listrik ke PLN