Pemkab OKI Genjot Kualitas Pelayanan Publik

Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB) Tahun 2021 yang diselenggarakan Pemkab OKI/Kominfo OKI/rmolsumsel.id
Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB) Tahun 2021 yang diselenggarakan Pemkab OKI/Kominfo OKI/rmolsumsel.id

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diminta untuk dapat meningkatkan kemampuan dalam hal pelayanan publik. Bukan hanya dari segi bentuk pelayanannya saja melainkan perlu memperhatikan standar pelayanan yang berkualitas.


Hal ini disampaikan Kabag Organisasi Setda OKI, Maulidini melalui Kasubag Kinerja dan Reformasi Birokrasi, M Dahlan dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB) Tahun 2021, Selasa (15/6).

"Mengingat strategisnya kedudukan birokrasi, maka kita perlu untuk terus menerus meningkatkan dan mengembangkan kapasitas, profesionalisme, serta kemampuan birokrasi,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Dahlan, salah satu langkah strategis harus diupayakan yaitu dengan melakukan reformasi untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan daerah.

Asisten Administrasi Umum Setda OKI, HM Lubis mengatakan, penyelenggaraan penilaian mandiri ini dimaksud untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sejurus dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Pelayanan publik yang berkualitas ditentukan oleh aspek-aspek mengenai pola penyelenggaraan tata pasangannya, dukungan kemampuan sumber daya manusia serta efektivitas kelembagaan dalam menyikapi berbagai masalah dalam pelayanan publik,” katanya.