Pemkab Muara Enim Batasi Jam Hajatan, Tempat Hiburan hingga Rumah Makan

BPBD Muara Enim dan dinas terkait melakukan rapar evaluasi PPKM Mikro. (humas pemkab muara enim/rmolsumsel.id)
BPBD Muara Enim dan dinas terkait melakukan rapar evaluasi PPKM Mikro. (humas pemkab muara enim/rmolsumsel.id)

Pemkab Muara Enim tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Sebagai konsekuensinya, sejumlah aktivitas warga dibatasi.


Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 443.1/16/BPBD/2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap penyelenggaraan hajatan, tempat hiburan, tempat rekreasi, wisata kuliner malam, cafe, karaoke, dan rumah makan di Kabupaten Muara Enim.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim, Abdul Roziq Putra mengatakan, sejauh ini masyarakat Kabupaten Muara Enim masih mematuhi aturan PPKM berbasis mikro yang telah dijalankan Kabupaten Muara Enim.

“Kemudian, kami siap siaga dengan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, rumah isolasi di Islamic Center Kecamatan Muara Enim dan rumah isolasi di PTBA Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, juga siap menampung pasien Covid-19 yang saat ini ada dua kecamatan yang masuk zona merah,” ujar Putra usai memimpin rapat evaluasi PPKM berbasis mikro bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jumat (18/6).

Kepala Satuan Pol PP Muara Enim, Ahmad Mosadeq Sai Sohar menyampaikan, pihaknya terus menerjunkan personel ke lapangan baik siang maupun malam untuk memantau aktivitas warga. Jika ada indikasi mengarah pelanggaran langsung dengan cepat diberi pengarahan agar mematuhi PPKM.

“Bila kami lihat ada yang lewat jam 9 malam masih berdagang, maka kami minta agar jangan menerima pembeli untuk makan di rumah makan. Kami minta apa yang dibeli harus dibungkus. Lalu kalau ada keramaian kami tegas langsung membubarkannya,” kata Mosadeq.

Dalam SE Bupati Muara Enim terkait pemberlakuan PPKM, jam operasional tempat usaha tidak boleh lewat pukul 21.00 WIB kecuali tempat ibadah, kegiatan yang berhubungan dengan Sembako, kesehatan dan objek vital lainnya.

Segala macam bentuk kegiatan masyarakat harus berjalan dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dan bila masyarakat melanggar PPKM akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.