Pemkab Muara Enim Bahas Pengajuan Usulan Persetujuan Izin Melintas PT TPB

PT TPB Diminta untuk lengkapi berkas dengan paparan terperinci/ist
PT TPB Diminta untuk lengkapi berkas dengan paparan terperinci/ist

Pemkab Muara Enim menggelar rapat membahas pengajuan usulan persetujuan PT. Tiga Putri Bersaudara (TPB) untuk melintasi  jalan kabupaten untuk kegiatan mobilisasi angkutan Batu Bara, di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan, Jumat (16/12).


Hadir dalam agenda tersebut, Kadishub Muara Enim, Kabag Pembangunan, Bagian Perekonomian, DPMPTSP, DLH, BPKAD, Tapem, PUPR, Kades Karang Raja, Perwakilan Rindam II Sriwijaya, beserta OPD Teknis lainnya.

Perusahaan transportir tersebut diketahui mengajukan izin melintas di jalan kabupaten ruas pertama 142 meter dari simpang PT Duta Bara Utama (DBU) - Simpang Mitra Tani desa Karang Raja, ruas kedua, dari Simpang Mandi Angin - Simpang Rindam II sepanjang 162 meter, untuk pengangkutan batu bara dari PT DBU dan WSL (belum bergerak)

Untuk jalan Nasional, dari simpang Rindam II - perbatasan kota Lahat sepanjang 7,2 km, dari perbatasan Muara Enim dan Lahat ke simpang Servo 5,4 km. sementara pihaknya telah memiliki jalur khusus angkutan sendiri sepanjang 3,9 km.

Selaku pimpinan rapat, mewakili Asisten II Perekonomian dan pembangunan, Kadishub Muara Enim, H Junaidi mengatakan bahwa dalam rapat tersebut dibahas mengenai upaya pengajuan usulan persetujuan pengangkutan batu bara oleh PT. TPB.

Dalam hal ini, kata dia,  masih deperlukan beberapa kelengkapan berkas, dan hasil Pertimbangan Teknis (Pertek) dari dinas terkait, seperti PUPR terkait kelayakan jalan, Dinas Linkungan Hidup (DLH) melakukan kajian AMDAL dan yang lainnya.

"Selain itu, dari pemaparan PT. TPB, akan menggunakan sebanyak 50 unit mobil angkutan batu bara berkapasitas 8 ton,  namun kami belum menerima rincian terkait identitas kendaraat dalam hal ini izin, kepemilikan, nomor polisi, data pengemudi dan persyaratan lainnya terkait kendaraan," ujarnya.

Pemaparan ke depan harus lebih rinci dan lengkap serta detail, seperti kuota, jalur, angkutan, kesiapan berkas dan sebagainya sehingga bisa terbayang, sertakan juga besaran rencana kontribusi terhadap kabupaten Muara Enim.

"Menindaklanjuti dari tinjauan lapangan dan hasil Survei, PT TPB ini harus paparan secara lengkap terperinci nantinya, untuk dinas DLH yang belum sempat ke lapangan silakan atur jadwal dengan pihak perusahaan," katanya.

Warga desa Karang Raja, merupakan warga terdampak nantinya harus diberikan sosialisasi pemahaman khusus, serta penjelasan terkait rencana melintas dan kontribusi perusahaan terhadap desa dan daerah dalam hal ini kabupaten  Muara Enim, sehingga pihak desa nanti bisa merekomendasikan setelah ada kesepakatan bersama masyarakat setempat.

"Nantinya harus ada rekomendasi dari desa, disertai BA hasil sosialisasi terhadap masyarakat. pengelolaan lingkungan sperti apa, penyiraman haruslah melibatkan masyarakat, uraian kegiatan diberikan secara tertulis, digambarkan dengan jelas," katanya

Sementara itu Kabag Pembangunan, Sobirin mengatakan sudah diterima surat, ada 2 maksud dalam surat tersebut meminta dispensasi penggunaan jalan kabupaten, kedua meminta dukungan rekomendasi kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Muara Enim.

Hal itu tidak tersurat tapi tersirat dalam surat, ada amanat Pergub nomor 74 2014 pasal II bahwa angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum, dan diatur oleh dinas perhubungan provinsi.

Kemudian provinsi sebagai penerbit rekomendasi, namun karena Muara Enim selaku terdampak langsung jadi harus ada dukungan bupati, namun selama ini tidak pernah, setelah menimbang berbagai aspek termasuk dampak sehingga diperlukan rekomendasi dukungan dari Bupati untuk dispensasi melintasi jalan umum, baik kabupaten, provinsi dan nasional.

"Dengan adanya rekomendasi tersebut, bupati juga diberi kewenangan untuk menyetop angkutan batu bara dan mencabut dukungan dan rekomendasinya apabila perusahaan memberikan dampak sosial dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

Perwakilan dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sata Hamid mengatakan ada dua surat ke bupati dan DPMPTSP, mohon dukungan dan dispensasi.

"Kami terkait izin pemakaian jalan, penuhi syarat administrasi, dan rekomendasi teknis, baru kami keluarkan izin," kata dia

Perlu kajian DLH juga untuk turun ke lapangan, karena banyak dikeluhkan ini permasalahannya adalah debu, hal itu perlu dipantau, OPD teknis harus mengawasi oprasionalnya. "Jika ada temuan bahwa perusahaan tidak layak, maka kami bisa cabut izinnya," katanya

Perusahaan harus meminimalisir efek sosial, pihaknya selalu mendukung setiap kegiatan investasi yang akan memajukan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Muara Enim, namun dengan catatan sesuai peraturan yang berlaku

Perwakilan PT. TPB, Ismani mengatakan pada tanggal 18 November 2022, lalu, sudah mengajukan permohonan izin dan dispensasi melintas di jalan kabupaten Muara Enim dan Lahat.

Pihaknya mengaku, sudah mengajukan izin melintas jalan provinsi. "Namun kami diminta untuk ada rekomendasi dukungan dari kabupaten dalam hal ini bupati," katanya

Dikatakan Ismani, pihaknya sudah membuat jalan khusus dari DBU sepanjang 3,9 meter. "Kami tidak ingin bergerak dan bekerja sebelum mendapatkan izin terlebih dahulu. kami ingin bergerak sesuai aturan yang berlaku, bukan malah sebaliknya bergerak dulu baru mau ngurus izin, jadi kami urus izin dahulu dalam penggunaan jalan ini," katanya 

Pihaknya berencana menggunakan mobil angkutan 8 ton mobil kecil, rencana pengajuan 50 sampai 100 unit angkuta, apabila sudah selesai perizinan pihaknya baru akan bergerak.

"Tentunya apabila sudah beroperasi nanti kami akan menyerap tenaga kerja warga sekitar yang dibutuhkan perusahaan, serta akan berkontribusi terhadap desa dan daerah dalam hal ini kabuoaten Muara enim, sebelumnya kami akan mempersiapkan kelengkapan berkas yang kurang," pungkasnya.