Pemkab Lahat Izinkan Shalat Idul Adha

Pemerintah Kabupaten Lahat berencana memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Idul Adha 1441 H baik di masjid maupun lapangan terbuka. Namun dengan persyaratan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.


"Salat Idul Adha tetap dilaksanakan, namun harus mengikuti protokol kesehatan. Sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan,” kata Cik Ujang, Bupati Lahat, saat rapat koordinasi bersama Forkompimda, tokoh agama, dan instansi terkait lainnya, Selasa (7/7/2020).

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Lahat Rusidi Dja'far mengemukakan, pada saat pelaksanaan Shalat Idul Adha nantinya akan dibuat pintu masuk ke lokasi. Jamaah harus mengikuti protokol kesehatan yakni cuci tangan, mengenakan masker, dan jaga jarak.

"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19 di lokasi Shalat Idul Adha yang rencananya dipusatkan di Lapangan Seganti Setungguan,” ungkap Rusidi.[ida]