Pemkab Empat Lawang Nonaktifkan BPJS Kesehatan yang Dibiayai Daerah Mulai November 2024

Kantor Dinkes Empat Lawang. (Handout)
Kantor Dinkes Empat Lawang. (Handout)

Terhitung sejak 1 November 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang resmi dinonaktifkan. Hal ini disampaikan dalam surat pemberitahuan dari BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau pada 29 Oktober 2024, yang menjelaskan berakhirnya Rencana Kerja Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Pemkab Empat Lawang tahun 2024.


Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Empat Lawang, Deri Kurniawan, menjelaskan bahwa penghentian ini disebabkan karena Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Empat Lawang dan BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau hanya mencakup 10 bulan, dari Januari hingga Oktober 2024. 

"PKS-nya memang hanya berlangsung selama 10 bulan. Karena tidak ada perubahan anggaran, untuk bulan November dan Desember terpaksa kami tunda, sambil menunggu perjanjian berikutnya," ujar Deri, Selasa (5/11).

Deri menyebutkan bahwa total peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang mencapai 275.346 orang, yang terdiri dari berbagai kelompok, termasuk PBBN, PPPU, PBPU, ASN, TNI, Polri, dan peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43.517 orang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai Pemkab.

"Kini, 43.517 peserta yang dibiayai Pemkab sementara dinonaktifkan," jelasnya.

Sebagai solusi sementara, jika ada warga yang membutuhkan rawat inap, mereka dapat didaftarkan melalui program BPJS Sumsel Berkat. Dengan program ini, peserta baru akan aktif dalam waktu 1x24 jam pada hari kerja dan maksimal 3 hari untuk kasus rawat inap.

“Kami pastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses bagi mereka yang membutuhkan rawat inap dengan mendaftar melalui BPJS Sumsel Berkat,” tambah Deri.