Pemkab Banyuasin Luncurkan Aplikasi Simppatik, Permudah Pembayaran Pajak Daerah

Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam saat luncurkan Simppatik. ist/rmolsumsel.id)
Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam saat luncurkan Simppatik. ist/rmolsumsel.id)

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Penjabat Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, telah meluncurkan Sistem Aplikasi Pelayanan Pajak Elektronik (Simppatik) di Auditorium Pemkab Banyuasin , Kamis (8/3/2024). 


"Saya meminta aplikasi diterapkan, jangan hanya sekedar aplikasi (pajangan)," ujar Hani Syopiar Rustam, menekankan pentingnya implementasi yang efektif.

Simppatik dirancang untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak. "Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dan lain sebagainya," jelas Hani Syopiar Rustam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin, Roni Utama mengungkapkan, aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak melaporkan serta mengetahui jumlah tagihan pajak terhutang. 

"Aplikasi ini juga meminimalisir pertemuan antara Wajib Pajak dengan petugas, sehingga bisa dapat mengantisipasi adanya penyimpangan," tambahnya.

Aplikasi ini mencakup 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB), hotel, restoran, dan lainnya. E-SPTPD dan E-SPPT adalah dua komponen utama dari Simppatik, yang memungkinkan pelaporan dan pengetahuan tagihan pajak secara elektronik.

Sebagai pengakuan atas kepatuhan pajak, Penjabat Bupati Banyuasin juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu dan dengan jumlah tertinggi di Banyuasin. 

"Sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem pemungutan yang sederhana dan efisien, agar memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak," tutup Hani Syopiar Rustam.