Pemilu Ditunda Usai Gugatan Partai Prima Dikabulkan, Ini Respons Bawaslu Sumsel

Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi  (Ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi (Ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. 


Menanggapi  putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, yang digugat adalah KPU RI bukan pihak Bawaslu RI.

“Kalau lihat dari pernyataan pak Hasyim ini (Ketua KPU RI) saat saya baca diskusi di group  tadi mereka (KPU RI) akan banding atas putusan tersebut, karena tergugat KPU RI, kalau Bawaslu bukan bagian yang digugat kan ,”katanya, Kamis (2/3).

Karena itu menurutnya Bawaslu hanya memantau perkembangan kasus ini  karena ini ranahnya KPU. 

“Proses pemilu tetap jalan, karena putusan ini belum inkracht karena KPU akan banding,”ujarnya.

Sedangkan ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin enggan berkomentar terkait  gugatan Partai Prima tersebut.

“Waduh maaf, bukan kewenangan kami ini , KPU RI,” kata Amrah singkat.