Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama dua tahun empat bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
- Yusril Optimis Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Sulit Dieksekusi
- Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu di PN Jakpus, KPU Diminta Tidak ‘Masuk Angin’
- Megawati Masih Mengalkulasi Calon Presiden 2024
Baca Juga
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoferi mengatakan, yang digugat adalah KPU RI bukan pihak Bawaslu RI.
“Kalau lihat dari pernyataan pak Hasyim ini (Ketua KPU RI) saat saya baca diskusi di group tadi mereka (KPU RI) akan banding atas putusan tersebut, karena tergugat KPU RI, kalau Bawaslu bukan bagian yang digugat kan ,”katanya, Kamis (2/3).
Karena itu menurutnya Bawaslu hanya memantau perkembangan kasus ini karena ini ranahnya KPU.
“Proses pemilu tetap jalan, karena putusan ini belum inkracht karena KPU akan banding,”ujarnya.
Sedangkan ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin enggan berkomentar terkait gugatan Partai Prima tersebut.
“Waduh maaf, bukan kewenangan kami ini , KPU RI,” kata Amrah singkat.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2